JAKARTA – Isu mengenai keabsahan ijazah mantan Presiden RI ke 7 Presiden Joko Widodo terus mengundang polemik di public bahkan semakin misterius. Gafur Sangadji, SH salah satu pengacara Roy Suryo Cs menjelaskan bahwa keraguan publik terhadap dokumen tersebut kini memasuki babak krusial. Sekarang ini desakan publik semakin kuat menuntut pembuktian otentik dan langkah hukum serius.
Demikian disampaikan dalam podcast kanal You Tube Abraham Samad Speak UP, yang diunggah Kamis 11/12/2025 kemarin.
Menurut Sangadji setidaknya ada tiga point besar yang menandakan bahwa isu ijazah Jokowi telah bergeser dari yang semula oleh sebagian publik melihatnya sekadar wacana politik dan kemudian terus bergerak sekarang ini menjadi sengketa yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pertama, ada pada pertarungan isu beban pembuktian dan potensi pidana atau Onus Probandi. Meskipun pihak penuduh memiliki beban awal namun bukan berarti beban pembuktian tidak bisa digeser demi keadilan. Instansi terkait (pemilik dokumen dan atau yang memproduksi dokumen) juga memiliki tanggungjawab atau beban pembuktian dengan menyajikan bukti otentik yang tak terbantahkan (arsip resmi kampus, keterangan saksi kredibel, atau dokumen asli) untuk meredam keraguan yang terus meluas.
Kedua , implikasi pasal pemalsuan: Jika anomali dokumen yang dipermasalahkan (seperti perbedaan format atau tanda tangan yang substansial) terbukti memiliki unsur niat jahat, isu ini dapat berlanjut ke ranah pidana, khususnya dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.

Masih menurut Sangdji, isu ijazah bukan hanya menyentuh personal, tetapi juga fondasi tata negara dan administrasi publik. Ijazah adalah prasyarat konstitusional bagi Calon Presiden yang sudah tentu berkaitan pada indikasi kapasitas dan kafabilitas yang bersangkutan. Hal lain, dokumen ijazah adalah produk dari tindakan administrasi negara (instansi pendidikan). Jika terdapat kecacatan material atau prosedural dalam penerbitannya, hal ini potensial menjadi subjek Sengketa Tata Usaha Negara (TUN).
Menurutnya, untuk mengakhiri misteri ijazah tersebut satu – satunya jalan jalan keluar yang definitif adalah melalui pengujian forensik dokumen (uji labkrim) yang dilakukan oleh lembaga independen di bawah pengawasan pengadilan. Hasil pengujian ini harus disampaikan secara terbuka kepada publik.



