SOROT: Menelisik Kedalaman “Misteri” Ijazah Jokowi dalam Analisis Gafur Sangadji

whatsapp image 2025 12 12 at 09.52.17 (1)

JAKARTA – Isu dugaan ketidakabsahan ijazah mantan Presiden RI Ke- 7  Joko Widodo (Jokowi)  terus menjadi polemik di masyarakat luas. Bahkan semakin misteri tanpa ada tanda kapan akan berakhir.  Dalam edisi Kamis 11/12/2025 kemarin,  Kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP,  mengundang Gafur Sangadji, sebagai salah seorang anggota tim kuasa  Anti Kriminalisasi Akadmisi dan Aktivis  yang selama ini mendampingi  Roy Suryo dkk.

Gafur Sangadji dalam podcast tersebut membedah anomali-anomali yang disebutnya sebagai penyebab dibalik kasus ijazah Jokowi  “semakin misterius”.

Gugatan Terhadap Validitas “Fisik” Dokumen

Gafur Sangadji menekankan bahwa misteri ini berakar pada perbedaan fisik ijazah yang tidak lazim jika dibandingkan dengan standar administrasi pendidikan pada masanya. Perbedaan mencolok misalnya pada penulisan dokumen ijazah,  penggunaan   jenis huruf (font) dan tata letak antara ijazah Jokowi dengan ijazah rekan seangkatan di universitas yang sama di tengarai tidak persis sama.  Hal mana, seharusnya ijazah yang keluar di tahun yang sama dari fakultas yang sama juga seharusnya memiliki format baku yang identik.

Anolami yang lain juga misteri nomor seri dokumen: Salah satu poin krusial adalah informasi yang menyebutkan ada ketidaksinkronan nomor urut ijazah. Sayangnya dokumen ijazah yang sempat diperlihatkan, ternyata tidak transparan. Nomor induk mahasiswa adalah salah satu yang ditutup atau tidak bisa diakses sehingga semakin menimbulkan spekulasi.

“Klarifikasi” Tidak Bernilai

Sangadji juga mengkritisi pernyataan atau klarifikasi pihak UGM yang sempat beredar luas di beberapa platfon media. Menurutnya,  pernyataan  tersebut hanya bersifat pembelaan administratif di permukaan.  Secara hukum, klarifikasi lisan atau surat pernyataan tidak bisa menggantikan kekuatan uji fisik asli di depan persidangan. Bahkan menurutnya, kesaksian yang mengaku  rekan seangkatan Jokowi  hanyalah testimoni biasa yang tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.  Ia  mengingatkan publik bahwa dalam hukum perdata maupun pidana, alat bukti surat (dokumen) memiliki kedudukan lebih tinggi daripada keterangan saksi (testimonium).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top