JAKARTA – Mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel Inf (Purn) Sri Radjasa Chandra, melontarkan kritik yang sangat keras terhadap Kapolri Listiyo Sigit yang tetap membolehkan aparat kepolisian aktif rangkap jabatan di institusi sipil non kepolisian dengan menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Ia menilai aturan tersebut merupakan bentuk pembangkangan nyata terhadap konstitusi, khususnya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
‘’Ini bukan lagi pembangkangan biasa. Ini nyata, Kapolri melanggar UUD 1945. Putusan MK itu mendalilkan dengan UUD 1945,’’ ujar Sri Radjasa saat tampil dalam podcast di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP yang diunggah Kamis (18/12/2025).
Sri Radjasa menyoroti langkah Mabes Polri yang tetap mengakomodasi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga melalui Perpol tersebut. Padahal, MK dalam putusan terbarunya telah menegaskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menjabat di luar institusi kepolisian.
“Ini adalah pembangkangan yang didesain secara sistematis. Dalam konsiderans Perpol 10/2025, Putusan MK Nomor 114 sama sekali tidak dijadikan rujukan. Ini indikasi kuat adanya upaya menghindari batasan hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga pemegang supremasi konstitusi,” ujar Sri Radjasa dalam diskusi tersebut.
Sri Radjasa menilai fenomena ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya “polisi-isasi” birokrasi yang berpotensi merusak tatanan demokrasi dan semangat reformasi. Menurutnya, penempatan personel aktif di pos strategis sipil dapat memicu kecemburuan antar-institusi, baik dengan ASN profesional maupun TNI.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa secara hierarki hukum, Perpol berada jauh di bawah Undang-Undang yang telah dimaknai oleh Putusan MK. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah dan Kapolri untuk segera meninjau ulang aturan tersebut guna menghindari krisis legitimasi di mata publik.
“Jika institusi penegak hukum justru menjadi pihak yang pertama melanggar putusan hukum tertinggi, maka kita sedang menuju pada krisis kenegaraan yang serius,” tegasnya.
Polemik Perpol 10/2025 ini kini tengah menjadi sorotan luas. Selain Sri Radjasa, sejumlah pakar hukum tata negara seperti Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie juga telah menyuarakan kekhawatiran serupa.




kachau