JAKARTA – Isu dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo kembali memanas pasca penetapan delapan orang tersangka, termasuk pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan. Menanggapi eskalasi ini, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, S.H., melontarkan kritik tajam terhadap profesionalisme penyidik Polda Metro Jaya. Ia bahkan mendesak Polda untuk bersikap transparansi serta melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi dengan melibatkan pihak ketiga atau laboratorium forensic independen.
Hal ini disampaikan saat tampik dalam wawancara mendalam di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, yang diunggah Minggu 4/1/2026 kemarin. Gufroni mencium ada aroma politis dan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk membungkam kritik berbasis riset atau yang lebih familiar dengan istilah tindakan kriminalisasi terhadap aktivis dan akademisi.
Pencekalan yang Prematur
Gufroni djuga menyoroti langkah penyidik melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo dkk sebagai tindakan yang melampaui urgensi hukum dengan alasan yang mengada-ada. Menurutnya, para terlapor selama ini sangat kooperatif selama proses pemeriksaan. Tidak ada sama sekali indikasi yang bisa memperlihatkan upaya mempersulit penyidikan apalagi melarikan diri.
“Terkait pencekalan itu, menurut kami terlalu prematur, terlalu dini. Klien kami selalu kooperatif memenuhi undangan penyidik. Tidak ada alasan mereka melarikan diri. Ini dipaksakan seakan-akan mereka penjahat kelas kakap, padahal ini perkara sederhana,” tegas Gufroni.
Sebelumnya, Rizal Fadillah SH yang ikut menjadi tersangka dan dinyatakan status dicekal dalam kasus tersebut juga mempertanyakan penetapan tersangka dan status cekal oleh Polda Metro Jaya. Sementara kasus ijazah Jokowi sendiri yang menjadi kausa prima dalam kasus tersebut belum dapat dipastikan apakah benar asli atau palsu. Karenanya, Rizal Fadillah bahkan menantang Polda harusnya yang pertama dicekal adalah Jokowi sendiri. Selain berpotensi menghilangkan barang bukti termasuk melarikan diri keluar negeri.

Riset Ilmiah vs Delik Pidana
Sebagai seorang praktisi hukum dan akademisi, Gufroni pasang badan terhadap karya tulis Roy Suryo dkk yang kini dianggap sebagai penyebaran berita bohong. Ia menegaskan bahwa produk riset seharusnya dijawab dengan diskursus akademik, bukan jeruji besi.
“Riset itu harus dihargai. Jika penyidik mengatakan ini hanya asumsi, itu terlalu mengada-ada. Harus ada pihak lain yang kompeten atau kajian akademis lain untuk membantah hasil penelitian tersebut melalui forum ilmiah, bukan diselesaikan melalui jalur penyidikan,” ujarnya.
Gufroni juga menambahkan bahwa riset tersebut memenuhi standar karena melalui tahapan wawancara, perbandingan dokumen, dan verifikasi institusi:
“Ini bukan sekadar mencari di mesin internet, tapi ada tahapan penelitian yang terpenuhi, ” tegasnya sembari menambahkan apalagi hasil penelitian tersebut sudah terbit dalam bentuk buku.
‘’Bukunya sudah beredar luas. Sudah banyak yang baca. Tapi faktanya tidak ada yang mempersoalkan, membantahnya. Hanya penyidik kemudian menyimpulkan sendiri,’’ ujarnya.
Mendesak Labfor Independen (UI dan BRIN)
Salah satu poin krusial yang ditekan oleh LBH Muhammadiyah adalah keraguan terhadap keaslian ijazah yang diklaim telah disita oleh Polda Metro Jaya. Dalam gelar perkara khusus, muncul laporan bahwa pihak terlapor tidak diberikan akses untuk memeriksa fisik dokumen secara langsung.
“Kami tidak yakin (dengan hasil internal Labfor Polri). Karena itu, tim penasihat hukum berkirim surat ke Polda agar dilaksanakan uji laboratorium forensik independen dengan melibatkan pihak ketiga seperti Universitas Indonesia (UI) atau BRIN,” kata Gufroni.
Ia merujuk pada kasus-kasus besar sebelumnya seperti kasus Sambo dan kematian Siyono, di mana keterlibatan tim independen mampu mengubah arah kasus.
“Polisi saat ini seakan-akan masih di bawah bayang-bayang pengaruh Jokowi, sehingga diduga tidak kredibel secara publik untuk menyampaikan hasil labfor sendiri.”
Pesan bagi Penegak Hukum: Rasa Kadilan Publik
Menutup keterangannya, Gufroni mengingatkan bahwa hukum tidak boleh buta terhadap rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. Ia meminta Polri untuk berani mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika tidak ditemukan bukti yang tak terbantahkan.
“Polisi tidak bisa hanya melihat dari kacamata KUHP dan KUHAP semata, tapi harus bicara soal apa yang disuarakan publik hari ini. Jika hasil forensik independen menunjukkan ketidakidentikan, maka proses yang menjerat delapan orang tersangka ini harus segera dihentikan dan dianulir melalui SP3,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak LBH Muhammadiyah masih menunggu respons resmi dari Polda Metro Jaya terkait permohonan uji forensik independen tersebut guna memastikan sejarah ijazah orang nomor satu di Indonesia tersebut menjadi terang benderang.




tinggal kasih unjuk ijazahnya ribet bener