JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, melontarkan peringatan keras bahwa wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke DPRD bukan sekadar urusan efisiensi teknis. Menurutnya, ini adalah langkah awal yang strategis atau “pintu masuk” (entry point) untuk membongkar sekaligus menganulir konsensus nasional hasil Reformasi 1998, yakni pemilihan langsung oleh rakyat.
Efek Domino: Dari Daerah Menuju Nasional
Dalam diskusi di kanal you tube Abraham Samad Speak UP, Bivitri membedah logika politik yang tengah dibangun oleh kekuatan elit saat ini. Jika publik berhasil diyakinkan bahwa Pilkada lewat DPRD adalah langkah yang sah dan demokratis, maka logika yang sama akan digunakan untuk menggugat pemilihan presiden langsung.
“Yang saya khawatirkan adalah konsistensi logika ini. Kalau kepala daerah saja dianggap cukup dipilih oleh DPRD, maka langkah selanjutnya adalah mengklaim bahwa Presiden pun cukup dipilih oleh MPR saja, kembali ke naskah awal UUD 1945,” ujar Bivitri.
Skenario Amandemen dan Pembajakan Konstitusi
Bivitri mencermati adanya agenda terselubung untuk melakukan amandemen UUD 1945. Penghapusan Pilkada langsung bisa saja sebagai tes ombak (testing the water) untuk melihat sejauh mana resistensi publik. Jika langkah ini lolos tanpa perlawanan berarti, gerbang amandemen untuk mengembalikan kewenangan absolut MPR akan terbuka lebar.
Menurut Bivitri, blueprint ini sebenarnya sudah terbaca dalam visi-misi beberapa kekuatan politik dominan yang ingin kembali ke “naskah awal” UUD 1945 dengan dalih kearifan lokal. Padahal, kembali ke naskah awal berarti menghapus sistem checks and balances yang selama ini susah payah dibangun.
Kematian Akuntabilitas Rakyat
Pengembalian pemilihan ke MPR dan DPRD disebut Bivitri sebagai upaya sistematis untuk memutus kontrak sosial antara pemimpin dan rakyat. Pemimpin tidak lagi bekerja untuk rakyat, melainkan untuk segelintir elit partai yang memegang kendali suara di parlemen.
Melawan Lupa: Bahaya Otoritarianisme Berulang
Bivitri mengingatkan bahwa Indonesia pernah berada dalam fase ini selama 32 tahun masa Orde Baru, di mana Presiden Soeharto dipilih berulang kali oleh MPR yang sudah direkayasa.
“Kita sedang melihat upaya membawa Indonesia ke era ‘Neo-Orde Baru’. Jika hak pilih rakyat di tingkat daerah dicabut, maka benteng terakhir untuk mempertahankan hak pilih Presiden pun akan sangat rapuh. Ini adalah ancaman nyata bagi kedaulatan rakyat,” pungkasnya.



