Trump posting foto yang disebut sebagai Presiden Venezuela Nicolas Maduro. Foto: Truth Social (metrotvnews.com)
NEW YORK – Potret miris, Presiden Venezuela Nicolas Maduro bersama istrinya Cilia Flores ‘’diseret’’ ke ruang sidang federak Kota New York Amerika Serika dalam posisi tangan terborgol pada Senin siang waktu setempat atau sekitar pukul 17.00 GMT. Mereka berdua diajukan ke persidangan dengan tuduhan berlapis, terorisme, narkoba dan sejumlah tuduhan lainnya. Namun sejumlah kalangan menilai tuduhan tersebut sangat mengada -ada, tak berdasar dan tidak memiliki bukti sama sekali. Termasuk Nicolas sendiri juga membantahnya dengan keras.
Sementara di sejumlah daerah di tanah air turun ke jalan ikut mengecam sikap Amerika sebagai negara yang selama ini bertopeng demokrasiu dan HAM namun di saat bersamaan justru melakukan aksi yang sama sekali tindak menjunjung tinggi HAM serta kedaulatan sebuah bangsa. Mereka juga mempertanyakan sikap politik Indonesia di bawah Presiden Prabowo yang hingga kini tidak memperlihatkan sikap yang tegas.
Presiden AS Donald Trump, dalam pidatonya dari Mar-a-Lago, menyebut operasi ini sebagai “keberhasilan gemilang” untuk menegakkan hukum dan memberantas kartel narkoba internasional. Trump menegaskan bahwa AS akan “mengelola” Venezuela hingga transisi kekuasaan yang dianggap layak dapat dilakukan. Namun pidato tersebut mengundang beragam reaksi. Bahkan publik membuka kembali lembaran luka sejarah hitam atas invasi Amerika ke Irak pada tahun 2003 lalu yang dipimpin oleh Presiden George W. Bush, bertujuan untuk menggulingkan Saddam Hussein dengan tuduhan memiliki senjata pemusnah massal, namun hingga kini tuduhan tersebut tidak terbukti, sementara Pemimpin Irak Presiden Saddan Husein sudah menjalani eksekusi mati.
Rusia, China, dan Iran tegas mengecam keras serangan Amerika ke Venezuela dan menyebutnya sebagai pelanggaran kedaulatan yang nyata dan ancaman bagi perdamaian global. Sementara Sekretaris Jenderal PBB menyatakan keprihatinan mendalam dalam sidang darurat Dewan Keamanan PBB, memperingatkan adanya “preseden berbahaya” bagi hukum internasional.



