Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto .(Antara) – diambil dari mediaindonesia.com
JAKARTA – POLDA Metro Jaya akhirnya resmi mengumumkan penghentian penyelidikan atas kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Keputusan penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penghentian tersebut dilakukan karena penyidik tidak menemukan adanya bukti kuat terkait tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Keterangan dari penyelidik, dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1).
Pihak Keluarga Sempat Minta Gelar Perkara
Mengutip di laman Mediaindonedia.com, sebelum penghentian penyelidikan terbit pihak kelurga korban melalui kuasa hukumnya sempat mendesak kepolisian untuk melakukan gelar perkara terbuka dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Namun permintaan tersebut tidak diamini penyidik.
Bukan hanya itu, dikutip di kanal you tube asanesia tv, terungkap pihak keluarga bahkan sempat menggeruduk markaz TNI meminta ikut turun tangan membantu penyidikan kasus kematian ADP yang penuh misteri. Langkah ini diambil setelah melihat proses penanganan di Polda sangat lambat dan kurang transparan.
Kejanggalan Lakban dan Luka Memar
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa kesimpulan kepolisian sangat mencederai logika keadilan. Saat ditemukan pada Juli 2025, jasad Arya berada dalam posisi yang mengerikan: seluruh kepala hingga leher terlilit lakban kuning secara rapat, dan tubuh terbungkus selimut.
“Bagaimana mungkin seseorang bisa melilit kepalanya sendiri dengan lakban begitu rapat hingga mati lemas tanpa ada perlawanan dari tubuhnya sendiri? Ini sangat tidak lazim untuk sebuah tindakan bunuh diri,” ujar tim kuasa hukum keluarga dalam keterangannya.
Sempat Menyita Perhatian Publik
Kasus kematian ADP sempat menyita perhatian publik. Ia ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.
Saat ditemukan, kondisi korban khususnya kepala dan wajah dalam kondisi terbungkus lakban plastik. Namun anehnya karena kondisi kamar tempatnya selama ini istirahat tetap bersih dan rapi. Tidak memperlihatkan ada tanda tanda orang lain yang masuk. Apa lagi saat itu menggunakan kunci pintar (smart lock) sehingga kecil kemungkinan ada orang lain bisa akses masuk.




kacau