JAKARTA – Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang beruntun menjaring kepala daerah, pejabat kementerian, hingga petinggi BUMN dalam beberapa bulan terakhir menjadi sinyal merah bagi tata kelola pemerintahan (governance) di Indonesia. Maraknya korupsi yang tidak pernah berhenti ini dinilai bukan lagi sekadar kesalahan individu, melainkan akibat dari kegagalan sistemik yang akut.
Kritik tajam tersebut dilontarkan oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2011, Dr. Moch. Jasin. Dalam diskusi mendalam di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Rabu (8/7/2026), Jasin menguliti akar masalah mengapa korupsi di Indonesia justru kian masif dan tak kunjung memicu efek jera (deterrent effect).
Berdasarkan pemaparan Jasin, terdapat tiga catatan kritis mengenai bobroknya sistem tata kelola pemerintahan saat ini:
1. Lingkaran Setan Biaya Politik dan Modus Baru “Jual Beli Jabatan”
Jasin mengungkapkan bahwa hulu dari segala tindakan korupsi pejabat di daerah maupun pusat adalah mahalnya biaya kontestasi politik. Sistem pemilu yang transaksional memaksa calon pejabat mengeluarkan dana besar demi membeli suara (vote buying) atau membayar mahar politik, yang sering kali disokong oleh cukong lewat sistem “ijon” proyek.
“Begitu terpilih menjadi bupati atau kepala daerah, pikirannya adalah bagaimana mengembalikan modal (return on spending). Karena celah korupsi di sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kini makin diperketat dengan adanya e-procurement, mereka bergeser mencari uang lewat modus jual beli jabatan, seperti yang terjadi dalam OTT Bupati Kuansing kemarin,” beber Jasin.
Modus ini, lanjut Jasin, bahkan merambat hingga tingkat kementerian dan lembaga legislatif, di mana bawahan ditekan untuk menyetor uang demi mempertahankan posisi atau membiayai fasilitas pribadi sang atasan.
2. Mandulnya Pengawas Internal: Inspektorat dan Irjen Hanya Jadi “Pajangan”
Catatan kritis kedua tertuju pada lumpuhnya fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), seperti Inspektorat di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi serta Inspektorat Jenderal (Irjen) di kementerian. Jasin menyebut anggaran besar yang dikeluarkan negara untuk membiayai lembaga pengawas ini terbuang sia-sia karena mereka tidak berfungsi optimal.
Masalah utamanya terletak pada tiadanya independensi struktural. Kepala Inspektorat atau Irjen berada di bawah kendali langsung kepala daerah atau menteri.
“Pengawas internal itu gak berpengaruh apa-apa dan tidak mampu menasihati pimpinannya. Karena kalau mereka macam-macam atau jujur melakukan investigasi, pimpinannya tinggal bilang ‘stop’ atau langsung mencopot mereka. Jadinya, inspektorat di ratusan kabupaten/kota dan kementerian itu hanya berfungsi sebagai pajangan, tidak ada audit investigatif yang berani mengejar penyimpangan,” kritik mantan Irjen Kementerian Agama ini secara blak-blakan.
3. Sengaja Memelihara Tumpang Tindih Regulasi Lahan
Jasin juga menyoroti bagaimana tumpang tindihnya regulasi antara UU Kehutanan, UU Pertambangan, dan Undang-Undang Tata Ruang Daerah sengaja dibiarkan tanpa adanya harmonisasi. Celah hukum akibat ego sektoral dan perpindahan kewenangan izin dari daerah ke pusat inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum pejabat—termasuk setingkat menteri—untuk meraup keuntungan pribadi berupa uang balik (kickback) dari para pengusaha.
“Waktu kami di KPK dulu, kami sudah mengkaji sistem ini. Tumpang tindih aturan inilah yang membuat praktik suap menyuap subur. Hanya masalah perpindahan kewenangan yang memberikan izin, dari bupati berpindah ke menteri, tapi menterinya ternyata ikut tertarik melakukan hal yang sama (abuse of power). Governance kita rusak dari atas merambat ke bawah,” tegas Jasin.
Desakan Pembenahan Total
Berkaca pada belasan kasus OTT yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2026 ini, Jasin menegaskan Indonesia tidak akan pernah berubah jika pemerintah tidak memiliki niat politik yang kuat (political will) untuk membenahi asas-asas good governance—yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan partisipasi publik.
Ia mendesak kalangan akademisi, mahasiswa, dan KPK untuk kembali berkolaborasi melakukan kajian sistem ulang serta mendorong pengesahan regulasi yang berpihak pada pemberantasan korupsi, termasuk RUU Perampasan Aset.
“Jika tata kelola dan pendidikan antikorupsi tidak berjalan bersamaan sejak dini, negara kita akan terus disuguhi tontonan pejabat yang sibuk korupsi untuk balik modal kampanye. Ini yang memicu ketidakpercayaan publik yang luar biasa kepada pemerintah,” pungkas Jasin tajam.



