JAKARTA — Permintaan maaf Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), atas polemik lagu “Lalaki Langit” dinilai tidak cukup. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didesak segera menjatuhkan sanksi tegas berupa penonaktifan sementara demi menjaga marwah etika pemerintahan.
Hal ini disampaikan oleh Pakar Ilmu Pemerintahan IPDN sekaligus mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Djohermansyah Djohan saat dimintai komentarnya berkaitan kasus tersebut. Kepada wartawan, Ia menegaskan, lagu berbahasa Sunda ciptaan bupati tersebut vulgar dan mengandung muatan pelecehan terhadap perempuan.
“Ini bukan sekadar soal meminta maaf. Kepala daerah wajib menjaga etika dan norma. Kalau melanggar, harus ada sanksi administratif yang tegas,” ujar Djohermansyah saat diwawancarai media.
Pelanggaran UU Pemda dan Usulan Sanksi
Djohermansyah menjelaskan, tindakan Saepul Bahri melanggar Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menjaga etika dan norma.
Sebagai langkah konkret, ia mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri menjatuhkan sanksi administratif berupa:
- Pemberhentian sementara selama tiga bulan.
- Pembinaan khusus oleh Kemendagri terkait etika pemerintahan, kepemimpinan, budaya, dan perspektif gender.
- Pencabutan hak tugas dan fasilitas jabatan selama masa pembinaan, dengan roda pemerintahan dialihkan kepada Wakil Bupati selaku Pelaksana Tugas (Plt).
“Tujuannya memberi efek jera dan memperbaiki perilaku. Namun, jika ada unsur pidana di luar aspek administratif, proses hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.
Kritik Efektivitas Pembinaan dan Refleksi Kasus Aceng Fikri
Kasus ini, menurut Djohermansyah, menjadi bukti bahwa pembinaan kepala daerah melalui agenda seperti retret belum efektif mencegah pelanggaran etika dan moral.
Ia kemudian mengingatkan kembali kasus pemberhentian Bupati Garut, Aceng HM Fikri, yang dicopot saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Otda karena melanggar UU Perkawinan dan sumpah jabatan.
“Jangan sampai pembinaan hanya berhenti pada permintaan maaf. Kalau begitu, kepala daerah lain akan menganggap remeh persoalan etika ini,” katanya.
Peringatan untuk Birokrasi dan Kepala Daerah
Di akhir keterangannya, Djohermansyah memperingatkan seluruh kepala daerah agar tidak mengorbankan etika publik demi mengejar popularitas dan konten viral di media sosial.
Ia juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran birokrasi daerah tidak pasif dan berani mengingatkan kepala daerah jika ada kebijakan atau tindakan yang berpotensi memicu polemik. Saat ini, kasus lagu “Lalaki Langit” sendiri telah berbuntut pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.



