JAKARTA — Di atas kertas, hukum acara pidana dirancang sebagai pembatas absolut agar kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang. Namun, dalam penanganan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, koridor hukum tersebut tampak ringkih, kalah telak oleh manuver dan kompromi elit.
Sengkarut ini bukan lagi sekadar perkara dugaan korupsi, melainkan potret buram bagaimana hukum acara ditekuk demi menjaga harmoni politik di bawah meja.
Kritik keras dan analisis menohok ini dilontarkan oleh mantan Wakapolri periode 2013–2014, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Ugro Seno. Dalam wawancara mendalam di kanal YouTube “Abraham Samad SPEAK UP” kemarin. Ugro membongkar kejanggalan demi kejanggalan yang dinilainya telah meruntuhkan kewarasan hukum.
Prosedur yang Dipaksa Cacat
Sorotan tajam Ugro Seno mencium aroma amis dalam rentetan proses yustisial kasus ini. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, setiap tindakan represif negara harus patuh pada asas legalitas yang ketat. Anehnya, dalam kasus Febrie, kepatuhan itu menguap.
Penggeledahan kediaman yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dinilai Ugro telah melompati pagar prosedur. Bagaimana mungkin sebuah rumah digeledah dan barang-barang disita pada 10 Juli, sementara status tersangka baru diumumkan setelahnya, Laporan Polisi (LP) Model A belum dipastikan keabsahannya, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum dikirimkan dalam tenggat formal tujuh hari?
“Kasus tindak pidana korupsi ini sebenarnya lebih mudah diungkap daripada kasus copet. Tapi konstruksi perkaranya harus jelas dulu dari awal,” tegas Ugro.
Hingga saat ini, publik—bahkan para ahli hukum—tidak pernah diberi tahu secara transparan pasal apa yang disangkakan. Apakah Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang, ataukah gratifikasi? Keheningan informasi ini, menurut Ugro, justru mempertebal kecurigaan bahwa penggeledahan tersebut bermotif entertain ketimbang murni yustisial yang bersandar pada asas praduga tak bersalah.
Barter Kasus Berkedok “Demi Kondusivitas”
Kejanggalan tidak berhenti di hulu. Di hilir, prosedur hukum kembali diacak-acak. Langkah Kejaksaan Agung yang membatalkan surat penelusuran Surat Perintah Penyelidikan/Penyidikan (SPBG) per tanggal 15 Juni di seluruh Indonesia, serta pelimpahan berkas yang terkesan dipaksakan sebelum adanya status P-21 (berkas lengkap), memicu tanda tanya besar.
Dalam kacamata hukum acara normatif, model pengalihan perkara seperti ini tidak dikenal. Indikasi bahwa kasus ini sengaja “dianulir” atau diredam pasca-pertemuan para petinggi di Istana Negara semakin tidak terbantahkan. Hukum yang seharusnya berjalan tegak tanpa intervensi, dipaksa mundur demi apa yang disebut elit sebagai “kondusivitas agar tidak gaduh”.
Ketika perkara dihentikan secara mendadak karena kompromi antar-lembaga, publik berhak bertanya: Apakah ini hukum acara yang berlaku di Republik, atau justru ‘adat mafia’ di mana penegak hukum saling menyandera kartu truf untuk mengamankan lapak masing-masing?
Saling Sikut Rebutan Lapak Proyek Gizi
Bukan rahasia lagi, Ugro secara tersurat dan tersirat membaca bahwa aroma rivalitas ego sektoral antara Korps Bhayangkara dan Korps Adhyaksa ini berakar dari proyek raksasa Badan Gizi Nasional (BGN) serta program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk masalah izin titik koordinat SPBG yang bernilai fantastis. Ketika satu lembaga mulai agresif, lembaga lain menggunakan kewenangannya untuk memukul balik (tit for tat).
Dampaknya sangat destruktif. Penegakan hukum yang transaksional ini tidak hanya meruntuhkan public trust (kepercayaan publik) hingga ke titik nadir, tetapi juga melahirkan preseden buruk berupa dugaan kriminalisasi terhadap suara-suara kritis. Ugro bahkan mengungkap dirinya ikut mendapatkan imbas berupa “undangan klarifikasi” dari Kortas Tipikor Polri terkait kasus hibah tanah 15 tahun lalu, tak lama setelah dirinya vokal mengedukasi publik soal kasus Febrie ini.
Untuk menghentikan bola liar ini, Ugro Seno mendorong DPR RI segera mengambil langkah konkret. Bukan sekadar membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Komisi III yang dinilai tidak bertaji, melainkan langsung membentuk Pansus Hak Angket yang sidangnya dibuka secara telanjang ke publik, meniru model Pansus Bank Century.
Presiden Prabowo Subianto kini menghadapi ujian nyata sebagai panglima tertinggi hukum. Membiarkan sengkarut prosedur hukum dalam kasus Febrie Ardiansyah menguap tanpa kejelasan hanya akan menegaskan satu hal: di negeri ini, hukum bisa dinegosiasikan di antara sesama elit yang sedang bertikai. Publik menuntut transparansi total, bukan sekadar drama bersalaman di depan kamera.



