JAKARTA — Langkah Komisi III DPR RI yang hanya membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk memantau sengkarut hukum kasus mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah dinilai sebagai keputusan yang tidak bertaji dan mandul. Alih-alih mengurai benang kusut, Pokja dianggap sekadar menjadi kosmetik politik untuk meredam kegaduhan tanpa menyentuh akar masalah.
Desakan agar parlemen segera mengambil langkah ekstrem dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket kini menggelinding keras. DPR dituntut menggunakan hak konstitusional tertingginya untuk membongkar dugaan “adat mafia” dan praktik barter kasus antar-petinggi lembaga penegak hukum yang kian telanjang di mata publik.
Tuntutan radikal ini disuarakan secara lantang oleh mantan Wakapolri periode 2013–2014, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Ugroseno. Dalam dialog mendalam di kanal YouTube “Abraham Samad SPEAK UP” kemarin. Ugro menegaskan bahwa Pokja tidak akan pernah bisa menyelesaikan skandal kelembagaan berskala besar ini.
Pokja Mandul, Ada Anomali Hukum
Ugro menilai kerja Pokja Komisi III DPR sangat rapuh karena tidak memiliki konsekuensi daya paksa secara hukum acara. Akibatnya, keluaran dari pengawasan model Pokja ini justru melahirkan anomali hukum yang merusak logika publik.
“Faktanya, keluaran (dari pengawasan) yang ada sekarang bukan seperti biasanya, di mana saksi naik menjadi tersangka. Ini malah terbalik, orang yang tadinya diumumkan tersangka justru berakhir hanya menjadi saksi. Ini kan aneh,” kritik Ugro tajam
Ketumpulan parlemen ini dinilai berbahaya karena membiarkan praktik saling sikut dan saling intip antar-oknum elit Korps Bhayangkara dan Korps Adhyaksa menguap begitu saja. Publik dibiarkan menangkap kesan kuat bahwa hukum di Indonesia telah bergeser menjadi alat transaksional di bawah meja demi mengamankan lapak masing-masing, terutama yang beririsan dengan proyek raksasa Badan Gizi Nasional (BGN).
Belajar dari Pansus Bank Century
Untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) yang berada di titik nadir, Ugro Seno dan Abraham Samad mendorong DPR RI segera meniru langkah historis parlemen saat membongkar skandal Pansus Angket Bank Century.
“Kalau ini mau dibuka secara free and fair, Komisi III DPR harus bikin Pansus Angket. Dan prosesnya wajib dipublikasikan secara terbuka seperti Bank Century dulu, supaya masyarakat tahu ada masalah apa sebenarnya,” kata Ugro.
Melalui instrumen Pansus Hak Angket, parlemen memiliki kewenangan penuh dan berkekuatan hukum untuk memanggil secara paksa semua pihak yang terlibat secara lintas instansi. Mulai dari para pimpinan tertinggi Polri dan Kejaksaan Agung, hingga para pengusaha oligarki yang diduga kuat bermain di balik perizinan titik koordinat proyek hilir-mudik pemerintahan. Sidang yang dibuka secara telanjang dan disiarkan langsung ke publik akan memaksa para elit berhenti bermain mata di ruang gelap.
Ujian Nyata Bagi Parlemen dan Presiden
Senada dengan Ugro, Abraham Samad menilai jika DPR periode ini hanya diam atau bermain aman dengan menggunakan instrumen pengawasan yang lemah, maka parlemen patut dicurigai ikut tersandera oleh ketakutan serupa. Publik akan menilai DPR membiarkan “hukum adat mafia” menggantikan supremasi hukum formal.
Desakan pembentukan Pansus Angket ini kini menjadi bola panas di Senayan. Keberanian DPR untuk menggulirkan hak angket ini akan menjadi indikator utama: apakah parlemen hari ini benar-benar bertindak sebagai pejuang keadilan rakyat, atau sekadar penonton yang ikut mengamini drama kompromi bersalaman antar-elit di depan kamera, sementara hukum acara pidana mati kutu di belakangnya.



