JAKARTA — Penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai menjadi instrumen paling krusial dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febri Adriansyah. Langkah ini tidak hanya menyasar pidana pokok, tetapi juga menjadi kunci untuk membongkar aliran dana haram (follow the money) serta melacak pihak-pihak lain yang terlibat (follow the suspect).
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2015, Dr. Abraham Samad, SH., MH., menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi yang berdiri sendiri kerap tidak cukup untuk memulihkan kerugian negara. Oleh karena itu, penggabungan delik pidana korupsi dengan TPPU dilakukan demi optimalisasi pengembalian aset negara (asset recovery).
“Kasus korupsi ini ibaratnya perkara pokoknya. Ketika disangkutpautkan dengan TPPU, ini menjadi jauh lebih menarik karena kita bisa melakukan asset recovery dan melihat ke mana saja uang-uang itu mengalir,” ujar Abraham Samad saat berbicara dalam tayangan di saluran YouTube Abraham Samad SPEAK UP.
Uji Alibi dan Peran Gatekeeper
Terkait klaim pihak tersangka Dondito yang mengaku sebagai pemilik sah atas barang bukti berupa uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas batangan seberat 74 kilogram, Abraham menilai hal tersebut sebagai alibi sepihak yang biasa terjadi dalam penanganan perkara TPPU.
Menurutnya, penyidik tidak boleh terkecoh dan harus membuktikan fakta hukum yang sebenarnya di lapangan. Dalam praktik kejahatan keuangan, kerap dimanfaatkan figur yang bertindak sebagai penampung atau penyamar dana haram.
“Dalam TPPU, kita kenal adanya gatekeeper—pihak yang menampung dan menyamarkan uang haram agar seolah-olah menjadi legal. Gatekeeper ini bisa berasal dari perorangan maupun profesional seperti oknum pengacara, akuntan, hingga notaris,” tegasnya.
Tantangan Integritas dan Transparansi Penyidik
Meski publik sempat skeptis terhadap penanganan awal perkara ini, masuknya sembilan jaksa penyidik yang mendalami kasus tersebut membawa angin segar. Sebagian besar anggota tim penyidik tersebut merupakan mantan jaksa KPK yang memiliki rekam jejak dan integritas teruji.
Abraham mengingatkan bahwa untuk menjaga kepercayaan publik yang kian tipis terhadap penegakan hukum, Kejaksaan harus memegang teguh empat prinsip utama: akuntabilitas, transparansi, bebas dari konflik kepentingan (conflict of interest), serta keadilan (fairness).
Penyampaian perkembangan penyidikan (progress report) secara transparan dan berkala kepada masyarakat menjadi syarat mutlak agar proses hukum tidak dipersepsikan secara liar di ruang publik.




My brother recommended I might like this web site. He was entirely right.
This post actually made my day. You cann’t imagine just how much time I had spent for this information! Thanks!
Hello, just wanted to tell you, I enjoyed this blog post.
It was practical. Keep on posting!