Bongkar Teka-teki Emas 74 Kg: Modus Gatekeeper dan Pengakuan Sepihak Diuji Penyidik

whatsapp image 2026 07 27 at 10.24.45 (2)

JAKARTA — Klaim sepihak atas kepemilikan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah dan 74 kilogram emas dalam kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febri Adriansyah dinilai sebagai modus klasik untuk memutus rantai penyidikan. Penyidik diminta mewaspadai keberadaan gatekeeper atau pihak penampung yang sengaja dimanfaatkan untuk menyamarkan asal-usul aset hasil kejahatan.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengungkapkan bahwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), munculnya pengakuan dari pihak ketiga—seperti yang disampaikan tersangka Dondito melalui kuasa hukumnya—merupakan hal yang lazim terjadi dan harus diuji secara ilmiah oleh penyidik.

“Pengakuan sepihak bahwa uang dan emas itu milik tersangka lain atau peruntukan yayasan adalah alibi yang wajar dalam TPPU. Di sinilah kekuatan penyidikan diuji untuk membuktikan sebaliknya,” ujar Abraham Samad dalam tayangan di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

Peran Gatekeeper dalam Kejahatan Keuangan

Abraham menjelaskan, modus penyembunyian uang haram kerap melibatkan aktor yang bertindak sebagai gatekeeper. Peran ini berfungsi melapis, menampung, dan memutar dana ilegal agar secara hukum tampak sebagai transaksi yang sah.

Menurutnya, gatekeeper dapat berasal dari perorangan, lembaga, hingga oknum profesional seperti pengacara, akuntan, maupun notaris.

“Tugas gatekeeper adalah menyamarkan uang hasil kejahatan seolah-olah menjadi legal. Oleh karena itu, penyidik Kejaksaan yang mendalami kasus ini harus mengejar tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang memfasilitasi pencucian uang tersebut,” tegasnya.

Tantangan Pembuktian Kebenaran Materiel

Sembilan jaksa penyidik yang ditunjuk menangani perkara ini—sebagian besar merupakan mantan jaksa KPK—didorong untuk menerapkan strategi follow the money (mengikuti aliran uang) dan follow the suspect (mengikuti pelaku) secara konsisten.

Langkah mendalam ini dinilai menjadi satu-satunya cara untuk membongkar siapa pemilik sebenarnya dari aset fantastis tersebut sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top