LAPORAN KHUSUS

whatsapp image 2026 07 27 at 10.24.45 (2)

Mengurai Bedah Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus Febri Adriansyah

JAKARTA — Pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah memasuki babak baru dengan diterapkannya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dinilai strategis untuk membongkar alur aliran dana haram sekaligus pengembalian aset negara (asset recovery).

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2015 Dr. Abraham Samad, SH., MH., dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP menegaskan pentingnya penggunaan metode follow the money dan follow the suspect untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk menelusuri penemuan aset fantastis berupa uang ratusan miliar rupiah serta emas puluhan kilogram.

1. Penerapan TPPU dan Peran ‘Gatekeeper’ Penampung Uang Haram

Abraham Samad menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan pidana pokok (predicate crime) yang harus dirangkaikan dengan TPPU untuk melacak ke mana saja aliran uang mengalir. Dalam proses ini, penyidik dituntut cermat mengidentifikasi sosok yang berperan sebagai penampung dana.

“TPPU itu kita harus lihat ada orang yang berperan sebagai gatekeeper. Gatekeeper itu adalah orang yang menampung. Jadi ketika dia menampung uang-uang haram itu, dia menyamarkan uang itu seolah-olah menjadi uang yang legal atau sah,” ujar Abraham Samad .

Ia menambahkan bahwa peran gatekeeper dapat berasal dari perorangan maupun profesi tertentu, seperti oknum pengacara, akuntan, hingga notaris . Melalui pendekatan follow the money, peluang munculnya tersangka baru sangat terbuka lebar.

“Follow the money dan follow the suspect ini akan memperlihatkan kepada kita ke mana saja uang itu mengalir dan siapa-siapa yang bisa dijadikan tersangka berikutnya,” tegasnya.

2. Rekam Jejak 9 Jaksa Eks-KPK: Harapan di Tengah Sikap Skeptis Publik

Munculnya pengakuan dari pihak tersangka lain (Dondito) melalui kuasanya yang mengklaim kepemilikan aset emas dan uang tunai untuk alibi yayasan sempat memicu keraguan publik. Namun, penunjukan tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa oleh Kejaksaan Agung dinilai memberikan titik terang.

Abraham mengungkapkan bahwa mayoritas dari sembilan jaksa tersebut merupakan mantan penyidik/penuntut di KPK yang memiliki rekam jejak dan integritas teruji.

“Sembilan jaksa yang dimasukkan di dalam tim untuk menangani kasus Febri ini adalah hampir sebagian besar orang-orang yang dulu pernah bertugas di KPK… Saya tahu betul selama dia bertugas di KPK adalah jaksa-jaksa yang punya integritas kuat, tidak mudah disuap, dan tidak mudah diintervensi,” kata Abraham

3. Dinamika Lembaga Penegak Hukum: Penanganan Konflik Tanpa Intervensi

Menanggapi potensi silang pendapat atau gesekan antar-lembaga penegak hukum dalam menangani perkara besar, Abraham merefleksikan pengalamannya saat memimpin KPK pada dinamika kasus ‘Cicak vs Buaya’ jilid II dan III. Menurutnya, keterlibatan Kepala Negara/Presiden untuk menengahi friksi antar-lembaga tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk intervensi hukum.

“Intervensi penegakan hukum itu kalau Presidennya bilang tuntut dia hukuman ringan atau tuntut dia bebas. Tapi ketika Presiden mencoba menangani atau membuat tidak terjadinya benturan yang kuat antara dua institusi penegakan hukum, maka itu tidak bisa ditafsirkan sebagai intervensi,” jelas Abraham Samad.

4. Transparansi dan Empat Prinsip Utama Penanganan Korupsi

Mengenai teknis penahanan maupun progres penyidikan, Abraham menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik (progress report) agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Ia membeberkan empat prinsip utama yang wajib dipegang teguh oleh penyidik kejaksaan:

“Setiap penanganan kasus korupsi maupun kasus-kasus lain ada empat prinsip yang harus dipatuhi: satu harus akuntabel, kedua harus transparansi, ketiga tidak boleh ada conflict of interest, dan yang keempat harus fairness (adil),” pungkasnya .

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top