JAKARTA — Penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tim penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febri Adriansyah dinilai sebagai langkah paling krusial. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Dr. Abraham Samad, SH.,MH., menegaskan bahwa TPPU menjadi instrumen utama untuk mengurai kerumitan aliran dana haram sekaligus melacak pihak-pihak lain yang terlibat.
Dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Abraham menjelaskan bahwa kasus korupsi pada dasarnya merupakan tindak pidana pokok (predicate crime). Ketika disandingkan dengan pasal TPPU, daya jangkau penyidikan akan menjadi jauh lebih luas dan tajam.
1. Membuka Pintu Pengembalian Aset Negara (Asset Recovery)
Menurut Abraham, alasan mendasar dilibatkannya pasal TPPU adalah untuk menyita dan mengembalikan aset-aset hasil kejahatan korupsi kembali ke kas negara.
“Kenapa penting TPPU? Agar supaya kita bisa melakukan aset recovery, itu yang penting sebenarnya… Dulu di zaman saya, kita sering menggunakan TPPU ketika kasus korupsinya kita sudah dapat, maka kemudian kita rangkaikan dengan TPPU-nya. Tujuannya supaya kita bisa mengembalikan aset, kita bisa sita harta-harta yang berasal dari uang-uang ilegal,” kata Abraham
2. Menggunakan Metode ‘Follow the Money’ dan ‘Follow the Suspect’
Penggunaan TPPU memungkinkan penyidik tidak hanya berhenti pada tersangka utama, tetapi melacak alur pergerakan uang hingga menemukan calon tersangka baru.
“Di dalam tindak pidana pencucian uang, kita kenal dua: pertama follow the money, kedua follow the suspect. Follow the money dan follow the suspect ini akan memperlihatkan kepada kita ke mana saja uang itu mengalir dan siapa-siapa yang bisa dijadikan tersangka berikutnya,” jelasnya
Ia meyakini jika penyidik mendalami metode ini secara serius, peta aliran dana fantastis—termasuk barang bukti berupa uang tunai hingga emas—akan terpetakan dengan terang benderang.
3. Membongkar Peran Gatekeeper (Penampung Aset Haram)
Salah satu keunggulan penyidikan TPPU adalah kemampuannya menembus benteng pertahanan pelaku utama melalui skema gatekeeper atau pihak yang bertugas menyamarkan kekayaan hasil korupsi.
“Kalau TPPU itu kita harus lihat ada orang yang berperan sebagai gatekeeper. Gatekeeper itu adalah orang yang menampung. Jadi ketika dia menampung uang-uang haram itu, dia menyamarkan uang itu seolah-olah menjadi uang yang legal atau sah,” terang Abraham
Ia menyebutkan bahwa sosok gatekeeper ini bisa berasal dari kalangan profesional maupun institusi, seperti oknum pengacara, akuntan, hingga notaris
“Oleh karena itu, menurut saya menjadi penting sembilan jaksa yang mengusut ini bisa melakukan penyidikan lebih jauh sehingga dia bisa melihat betul siapa sih orang-orang yang terlibat, uang ini dari mana, dan diperuntukkan untuk apa,” tegasnya.



