Ray Rangkuti : Agenda Reformasi Polri Mandek Total

whatsapp image 2026 08 12 at 10.18.29 (3)

JAKARTA — Agenda Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai mengalami kemandekan total pasca-disahkannya regulasi baru yang minim substansi pembenahan internal. Situasi ini diperparah oleh kuatnya politisasi institusi, yang tecermin dari resistensi elite Polri terhadap wacana reposisi struktur kepolisian demi menjaga kedekatan langsung dengan kekuasaan politik Presiden.

Kritik tajam tersebut dilontarkan oleh Direktur Lingkar Madani (LIMA) sekaligus pengamat politik dan hukum, Ray Rangkuti. Ray menyoroti sikap keras kepemimpinan Polri yang enggan membuka ruang diskusi publik terkait reformasi struktural, termasuk gagasan meletakkan Polri di bawah kementerian agar terhindar dari bias politik kepresidenan.

“Pernyataan Pak Sigit di dalam sidang Komisi 3 DPR pada 26 Januari 2026 yang menyatakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden dan ‘harus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan’… Padahal salah satu kritik publik yang sangat kuat adalah reformasi polisi,” ungkap Ray Rangkuti dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

Mitos Netralitas dan Tingginya Kerentanan Politik

Ray membedah argumen yang mengklaim bahwa penempatan Polri di bawah kementerian akan membuat institusi tersebut sangat politis. Menurutnya, realitas politik justru menunjukkan hal sebaliknya: keberadaan Polri tepat di bawah Presiden jauh lebih rentan dipolitisasi untuk kepentingan kekuasaan.

“Ada yang menyebut akan memperlemah polisi kalau di bawah kementerian karena menjadi politik. Tentu saja di bawah Presiden jauh lebih politis dibandingkan di bawah menteri… Presiden jelas orang politik, dipilih karena didukung oleh partai politik,” beber Ray.

“Polisi di bawah Presiden itu jauh lebih politis. Kita sudah alami kok di Pemilu 2024 yang memunculkan istilah ‘parcok’. Di Pilkada juga kejadian karena polisinya lebih mendengar apa kata Presidennya dibandingkan apa kata konstitusi,” lanjutnya.

Revisi UU Kepolisian yang Mandek dan Luput Aspirasi Publik

Kemandekan reformasi hukum semakin nyata dengan lahirnya Undang-Undang Kepolisian Nomor 5 Tahun 2026. Alih-alih menjawab tuntutan masyarakat mengenai profesionalisme, akuntabilitas penegakan hukum, dan pembatasan kewenangan non-keamanan, regulasi baru ini justru berfokus pada hal-hal pragmatis seperti perpanjangan usia pensiun anggota Polri.

“Mandeknya amanah reformasi polisi dalam Undang-Undang Kepolisian yang baru Nomor 5 Tahun 2026, amanah reformasi polisi itu sangat tidak memadai. Bahkan sebaliknya, usia pensiun anggota polisi bertambah dari 58 tahun menjadi 60 tahun,” kata Ray.

“Hal-hal yang lebih penting luput: apakah polisi berada di bawah kementerian, memastikan polisi tidak tunduk pada keinginan politik Presiden, atau memastikan polisi tidak dipergunakan untuk tujuan non-keamanan. Tidak ada ketentuan yang strict untuk itu,” tegasnya.

Ancaman terhadap Rule of Law

Sikap enggan bereformasi dan keterikatan yang terlalu kuat pada kekuasaan politik dinilai telah mengaburkan peran utama Polri sebagai aparat penegak hukum yang netral dan independen. Ketika hukum dijadikan instrumen politik dan reformasi institusi dihambat dari dalam, prinsip rule of law terancam bergeser menjadi rule by law—di mana hukum hanya berfungsi melayani kepentingan elite yang berkuasa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top