Antusiasme Membludak, Diskusi Publik ASA Indonesia Bedah Celah Hukum RUU Perampasan Aset Dimulai Siang ini!

whatsapp image 2026 09 08 at 11.54.28

JAKARTA — Diskusi Publik Anti-Korupsi bertajuk “Membedah Urgensi UU Perampasan Aset: Antara Kebutuhan Pemiskinan Koruptor dan Risiko Obral Pasal Senjata Aparat” yang diinisiasi oleh Yayasan ASA Indonesia menyedot perhatian publik secara masif. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (11/9/2026) siang di Hotel HI Senen, Jakarta Pusat ini dibanjiri pendaftar dari berbagai kalangan.

Perwakilan penyelenggara, Syamsuddin Alimsyah, mengonfirmasi bahwa antusiasme calon peserta melonjak pesat dari target awal yang ditetapkan panitia.

“Target awal kami sebenarnya hanya 100 orang peserta. Namun, hingga pendaftaran resmi ditutup, sistem mencatat ada 340 orang yang mendaftar. Bahkan setelah formulir ditutup, banyak calon peserta dari kalangan advokat, akademisi, hingga mahasiswa yang masih mencoba menghubungi kontak pribadi panitia agar diberikan akses masuk,” ungkap Syamsuddin saat memberikan keterangan di Jakarta.

Menurutnya, membludaknya peserta tidak terlepas dari tingginya kepentingan publik terhadap RUU Perampasan Aset. Masyarakat memandang regulasi ini sebagai instrumen vital dalam gerakan pemiskinan koruptor dan pemulihan (recovery) aset negara yang dirampok oleh para pelaku tindak pidana korupsi.

Namun, di sisi lain, proses pembahasan RUU ini di DPR dinilai tertutup dan memicu kecurigaan publik. Draf RUU yang kerap berubah-ubah dan tidak dibuka secara transparan melahirkan kekhawatiran bahwa regulasi ini justru menyimpang dari spirit aslinya. Bukannya menjadi alat pemiskinan koruptor, draf tersebut dikhawatirkan menjadi “senjata beracun” atau alat penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) bagi aparat penegak hukum di tengah krisis integritas yang ada.

Menghadirkan Pakar dan Tokoh Anti-Korupsi

Diskusi yang dimulai pukul 13.30 WIB ini menghadirkan sederet narasumber ternama di bidang hukum pidana, tata negara, dan penegakan hukum:

  • Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H. (Pakar TPPU): Membedah mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) serta celah hukum dalam draf RUU.
  • Dr. Abraham Samad, S.H., M.H. (Ketua KPK Periode 2011–2015): Mengulas tantangan praktis pemiskinan koruptor serta urgensi integritas aparat penegak hukum.
  • Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. (Pakar Hukum Tata Negara): Menganalisis keabsahan prosedur pembentukan RUU di DPR, potensi abuse of power, dan perlindungan hak konstitusional warga.
  • Gandjar Laksamana Bonaprapta, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia): Menguji asas keadilan draf RUU, kepastian hukum, serta risiko manipulasi pasal oleh aparat.

Diskusi ini bertujuan merumuskan catatan kritis serta rekomendasi mendasar dari elemen masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum untuk menuntut transparansi DPR sekaligus mendorok reformasi fundamental pada lembaga penegak hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top