JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah bergulir di DPR berisiko besar menjadi “macan ompong” jika sengaja menanggalkan klausul illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak wajar). Pengabaian terhadap norma vital ini dinilai bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk pengaburan sengaja yang berpotensi menyelamatkan elit politik dan pejabat korup dari jangkauan hukum.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Abraham Samad, membongkar bahaya laten di balik absennya norma illicit enrichment dalam draf RUU yang hingga kini tertutup dari akses publik.
“Illicit enrichment itu adalah peningkatan kekayaan secara tidak wajar bagi penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan aparat penegak hukum… Kalau illicit enrichment tidak dimasukkan, yang masuk unexplained wealth yang umum, maka ini tidak berdampak pada kejahatan korupsi. Ini kan sama saja mengelabui orang,” tegas Abraham Samad dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.
Tameng Politik Penyelamat Pejabat Korup
Secara internasional, Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption / UNCAC) secara eksplisit merekomendasikan illicit enrichment sebagai instrumen utama menjerat pejabat yang tidak mampu membuktikan asal-usul ledakan harta kekayaannya.
Dalam penegakan hukum, illicit enrichment mempermudah negara menyita aset penyelenggara negara yang melonjak drastis dan tak sebanding dengan profil pendapatannya—cukup dengan mencocokkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanpa perlu menanti proses pidana pokok yang rumit.
Penyingkiran klausul ini dari draf RUU Perampasan Aset disinyalir sebagai taktik perlindungan diri para pembentuk undang-undang. Dengan hanya memasukkan konsep umum (unexplained wealth), RUU ini justru tumpul menyasar elit kekuasaan dan hanya tajam menjerat masyarakat umum.
Ancaman Abuse of Power dan Kriminalisasi Massal
Tak hanya tumpul ke atas, RUU Perampasan Aset tanpa kepastian norma illicit enrichment berisiko tinggi menjadi senjata pemukul politik (political weapon).
Di tengah kondisi sistem peradilan pidana (criminal justice system) Indonesia yang masih diwarnai korupsi peradilan (judicial corruption) dan penyalahgunaan wewenang, regulasi yang terlalu elastis akan sangat mudah digunakan oleh penguasa untuk mengkriminalisasi lawan politik, aktivis, maupun warga biasa.
“Criminal justice system kita ini abuse of power dan korup. Terjadi yang namanya judicial corruption… Kalau di negara yang sistem peradilan pidananya korup dan tidak independen, maka saya khawatir ini akan disalahgunakan untuk menyerang orang-orang yang tidak disukai,” peringat Abraham.
Tanpa RUU Baru, Koruptor Tetap Wajib Dimiskinkan
Abraham juga menampik dalih penegak hukum yang mengaku tak bisa memiskinkan koruptor karena RUU ini belum disahkan. Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) sudah memiliki instrumen yang kuat sejak lama melalui penggabungan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
| Instrumen / Pendekatan | Dampak Penindakan Korupsi |
| RUU Perampasan Aset Tanpa Illicit Enrichment | Tumpul ke pejabat korup, rawan disalahgunakan (abuse of power) |
| Penerapan UU TPPU & Tipikor saat Ini | Efektif merampas aset kejahatan hingga triliunan rupiah |
“Di zaman saya tahun 2010 saya memimpin KPK kita sudah merampas aset dari kejahatan korupsi dengan memakai undang-undang tindak pidana pencucian uang… Tetap bisa tanpa adanya undang-undang perampasan aset,” tambahnya.
Desak Pembukaan Draf RUU ke Publik
Pengabaian klausul penting yang disertai tertutupnya draf RUU dari uji publik (meaningful participation) memperkuat kecurigaan adanya permufakatan jahat dalam pembentukan undang-undang ini. Publik mendesak DPR dan pemerintah untuk segera membuka draf final RUU Perampasan Aset agar tidak disahkan secara tergesa-gesa menjadi undang-undang yang justru merugikan agenda pemberantasan korupsi.



