Abraham Samad: Perampasan Aset Koruptor Wajib Hukumnya, Bukan Sunah!

whatsapp image 2026 09 10 at 10.19.10

JAKARTA — Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi sorotan tajam. Kendati publik mendesak agar regulasi ini segera disahkan demi memiskinan koruptor, draf RUU yang tertutup dari akses publik justru menyimpan potensi bahaya jika tidak memuat norma penindakan yang presisi.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Abraham Samad, menegaskan bahwa perampasan aset koruptor merupakan hal yang mutlak dan wajib dilakukan demi memulihkan keadilan bagi masyarakat sebagai korban korupsi.

“Perampasan aset bagi koruptor itu hukumnya wajib, bukan sunah. Bicara keadilan maka perlu perampasan aset… kalau hukuman berat itu punishment, kalau perampasan aset itu restoration, keadilan untuk korban korupsi,” ujar Abraham Samad dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

Tanpa UU Perampasan Aset, Koruptor Tetap Bisa Dimiskinkan

Abraham membantah dalih penegak hukum yang beralasan tidak bisa menyita aset koruptor karena RUU Perampasan Aset belum diundangkan. Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) sudah memiliki instrumen hukum yang sangat memadai saat ini.

Penyitaan dan perampasan aset koruptor dapat langsung dieksekusi dengan mengombinasikan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta tuntutan uang pengganti.

  • Pengalaman KPK: Saat memimpin KPK, penindakan kasus korupsi yang dikaitkan dengan TPPU terbukti berhasil menyita dan merampas aset kejahatan hingga triliunan rupiah.
  • Tidak Ada Alasan Menunggu: APH didorong untuk tidak menunda pemiskinan koruptor hanya karena beralasan menunggu regulasi baru disahkan.

Celah Bahaya RUU Perampasan Aset di DPR

Meskipun mendukung penuh pemiskinan koruptor, Abraham mengingatkan publik agar cermat mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.

Ia menyoroti indikasi diabaikannya konsep illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak wajar bagi penyelenggara negara dan aparatur sipil negara) dalam pembahasan RUU tersebut. Jika RUU ini hanya mengadopsi konsep umum unexplained wealth tanpa memasukkan illicit enrichment, UU tersebut dinilai tumpul menjangkau koruptor politik.

Selain itu, dengan kondisi sistem peradilan pidana (criminal justice system) Indonesia yang masih diwarnai praktik korupsi (judicial corruption), RUU yang terlalu elastis tanpa pengawasan ketat berisiko tinggi dijadikan alat kekuasaan (abuse of power) untuk mengkriminalisasi lawan politik atau warga biasa.

Tuntutan Keterbukaan Draf RUU

Abraham mendesak DPR dan pemerintah untuk transparan dan membuka draf final RUU Perampasan Aset kepada masyarakat luas sebelum diambil keputusan pengesahan.

Pemberantasan korupsi membutuhkan langkah-langkah extraordinary, seperti yang pernah dilakukan negara Georgia yang sukses mereformasi birokrasi dan memberantas korupsi secara dramatis lewat penerapan illicit enrichment dan pembersihan aparatur penegak hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top