Profil Narasumber & Kisi-kisi Diskusi Publik

whatsapp image 2026 09 08 at 11.54.28

1. Dr. Abraham Samad, S.H., M.H.

Ketua KPK Periode 2011–2015

Doktor hukum pidana yang pernah memimpin era keemasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama kepemimpinannya, strategi follow the money dan penerapan pasal TPPU untuk penjeratan koruptor secara masif menjadi standar baru penegakan hukum anti-korupsi di Indonesia. Pengalaman empirisnya memberi perspektif praktis yang tajam mengenai dinamika lapangan dan integritas aparat.

Kisi-kisi Pembahasan:

  • Realita Pemiskinan Koruptor di Lapangan: Evaluasi atas kendala taktis dan hambatan politik yang kerap dihadapi penyidik saat mengeksekusi perampasan aset.
  • Kesiapan & Integritas APH: Bahaya menyerahkan “senjata superpower” perampasan aset kepada aparat penegak hukum yang belum tersaring integritasnya.
  • Penyelesaian Masalah Struktural: Pembelajaran dari era kepemimpinannya tentang bagaimana membangun sistem penindakan yang kredibel tanpa memicu praktik pemerasan baru.
  • Perbandingan Penegakan Hukum, Mekanisme Perampasan Aset di beberapa negara.

2. Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Dikenal luas sebagai Srikandi Hukum Pidana dan pakar TPPU pertama di Indonesia, Dr. Yenti Ganarsih memiliki reputasi panjang dalam menguliti rekayasa keuangan hasil kejahatan. Akademisi dan praktisi ini konsisten mengawal isu follow the money serta perampasan aset kejahatan, menjadikannya rujukan utama dalam membedah regulasi antikorupsi dan pemulihan kerugian negara.

Kisi-kisi Pembahasan:

  • Mekanisme Non-Conviction Based (NCB): Penjelasan teknis perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana badan, serta efektivitasnya melacak unexplained wealth.
  • Harmonisasi dengan UU TPPU: Mengurai potensi benturan atau duplikasi pasal RUU Perampasan Aset dengan rezim TPPU yang sudah ada.
  • Celah Hukum & Kualitas Draf: Mengidentifikasi pasal-pasal karet atau norma kabur yang rawan dimanipulasi untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan.

3. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.

Pakar Hukum Tata Negara

Akademisi Hukum Tata Negara dan penggiat keadilan konstitusi yang vokal mengkritisi kejanggalan proses legislasi nasional. Feri Amsari konsisten menyuarakan pentingnya transparansi, partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), serta pencegahan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam produk undang-undang.

Kisi-kisi Pembahasan:

  • Kritik Prosedur Pembentukan RUU (Formalitas vs Transparansi): Menyoroti janji politik pengesahan RUU di DPR yang mengabaikan keterbukaan draf kepada masyarakat sipil.
  • Bahaya Abuse of Power & Hak Konstitusional: Mengkaji risiko pengangkangan hak kepemilikan warga negara (due process of law) akibat pasal-pasal bermata dua.
  • Check and Balances: Merumuskan mekanisme pengawasan lembaga penegak hukum agar RUU ini tidak menjadi alat pembungkaman atau senjata politik penguasa.

4. Gandjar Laksamana Bonaprapta, S.H., M.H.

Pakar Hukum Pidana (Universitas Indonesia)

Profil Brief: Pengajar hukum pidana dari Universitas Indonesia yang dikenal tajam, dogmatis, dan lugas dalam menguliti asas-asas pidana. Gandjar secara konsisten menekankan pentingnya kepastian hukum, prinsip keadilan, dan ketelitian dogmatika pidana agar sebuah undang-undang tidak mencederai rule of law.

Kisi-kisi Pembahasan:

  • Pengujian Asas Keadilan & Kepastian Hukum: Menguji apakah draf RUU telah memenuhi standar pembuktian pidana yang proporsional dan tidak menabrak asas praduga tak bersalah.
  • Risiko Diskresi Penegak Hukum: Menelaah potensi obral pasal yang memberi kewenangan terlalu luas bagi penyidik/jaksa tanpa kontrol peradilan (judicial control) yang ketat.
  • Harmonisasi Penal Policy: Mengkaji sinkronisasi RUU ini dengan KUHP/KUHAP baru agar tidak menciptakan ketidakpastian hukum baru di sistem peradilan pidana Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top