JAKARTA — Wacana percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset minim partisipasi publik memicu kritik keras dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Dr. Abraham Samad, S.H., M.H. Meski mendukung pergeseran paradigma pemberantasan korupsi dari sekadar pemidanaan (crime control) menuju pemulihan kerugian negara (asset recovery), Samad secara tegas mendesak DPR agar lebih teliti sebelum memberi persetujuan atas UU Oerampasan Aset.
Menurut Abraham Samad, draf RUU Perampasan Aset yang ada saat ini masih menyimpan kelemahan mendasar pada ranah konsepsional yang berisiko fatal: tumpul dalam menjerat koruptor, namun berpotensi menyasar warga sipil biasa.
Pergeseran Paradigma dan Celah Konseptual
Dalam pemaparannya di forum Diskusi Publik’’Membedah Urgensi RUU Perampasan Aset : Antara Kebutuhan Pemiksinan Koruptor dan Resiko Obral Pasal Senjata Aparat’’ Jumat 11 september lalu yang ditayangkan ulang di kanal Youtube Abraham Samad Speak UP, Abraham Samad menjelaskan bahwa mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB)—atau perampasan aset tanpa melalui pemidanaan—memang telah menjadi standar internasional di negara-negara maju. Namun, efektivitas hukum tersebut sangat bergantung pada penggabungan dua konsep kunci: Illicit Enrichment (peningkatan kekayaan pejabat publik yang tidak wajar) dan Unexplained Wealth (kekayaan yang tidak dapat dijelaskan perolehannya).
Abraham Samad membandingkan draf hukum Indonesia dengan skema yang diterapkan di Malaysia melalui lembaga Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC):
- Model Malaysia (Efektif & Pro-Rakyat): Mengombinasikan illicit enrichment dan unexplained wealth yang ditopang oleh sistem pembuktian terbalik murni. Ketika aset penyelenggara negara melonjak tak wajar melebihi profil gajinya, penegak hukum berhak memanggil pejabat tersebut. Jika ia gagal membuktikan secara hukum keabsahan perolehan kekayaannya, maka aset tersebut dapat langsung disita negara.
- Draf RUU Indonesia (Bermasalah): Draf yang beredar dinilai tidak mengadopsi konsep illicit enrichment secara eksplisit dan hanya berfokus pada unexplained wealth. Celakanya, mekanisme ini justru dipadukan dengan pembuktian terbalik terbatas—di mana beban awal pembuktian 50:50 masih berada pada penyidik.
Bahaya Salah Sasaran terhadap Warga Sipil
Celah hukum ini, menurutnya menciptakan anomali yang membahayakan. Tanpa adanya pasal spesifik illicit enrichment yang mengunci aparatur sipil negara (ASN), pejabat publik, dan aparat penegak hukum, aturan unexplained wealth yang bersifat umum justru rentan disalahgunakan untuk menyasar pihak swasta atau warga sipil.
“Kalau hanya konsep unexplained wealth yang diberlakukan tanpa memasukkan illicit enrichment untuk pejabat negara, sasaran undang-undang ini bisa bergeser ke masyarakat umum. Tiba-tiba ada warga sipil kaya, didatangi aparat, dan jika tak bisa membuktikan, asetnya disita. Ini bahaya, undang-undang yang niatnya memburu koruptor malah berpotensi menyelamatkan koruptor dan menjerat rakyat biasa.” — Dr. Abraham Samad, S.H., M.H.
Ia menambahkan bahwa instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Indonesia saat ini masih bersifat deklaratif formalistis dan belum memiliki konsekuensi hukum perampasan langsung jika terjadi lonjakan harta yang mencurigakan.



