Feri Amsari Soroti Prosedur RUU Perampasan Aset: Pembahasan Tertutup Rawan Manipulasi dan Kriminalisasi

whatsapp image 2026 02 25 at 10.38.24 (1)

JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., melayangkan kritik tajam terhadap proses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah. Feri menilai ada kejanggalan serius di mana sebuah regulasi yang berdampak luas bagi publik justru dibahas secara tertutup, tanpa draf resmi dan Naskah Akademik yang dapat diakses secara bebas oleh masyarakat maupun akademisi.

Meski menegaskan bahwa Indonesia memiliki kewajiban moral dan legal untuk menerbitkan UU Perampasan Aset sebagai mandat ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Feri mengingatkan bahwa tujuan mulia tidak boleh dicapai dengan cara-cara yang melanggar prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran Asas Transparansi dan Hak Konstitusional Publik

Dalam pemaparannya di forum Diskusi Publik Urgensi RUU Perampasan Aset yang diselenggarakan ASA Indonesia, Feri menekankan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pembentukan undang-undang wajib memenuhi prinsip meaningful participation (partisipasi masyarakat yang bermakna) pada tiga tahapan utama: perencanaan, penyusunan, dan pembahasan.

Tertutupnya akses terhadap draf resmi RUU ini dinilai telah menggugurkan tiga hak dasar warga negara:

  • Right to be heard (Hak untuk didengarkan): Publik dan pakar tidak dapat menyampaikan masukan karena tidak mengetahui isi materi muatan yang sedang dirumuskan.
  • Right to be considered (Hak untuk dipertimbangkan): Gagasan serta kritik dari masyarakat sipil tidak dapat disandingkan secara resmi dengan draf naskah pemerintah.
  • Right to be explained (Hak untuk dijelaskan): Negara tidak memberikan argumentasi transparan mengenai alasan pengadopsian atau penolakan suatu pasal.

“Bagaimana publik disuruh setuju atau menolak kalau barangnya saja tidak ada? Jangankan masyarakat awam, pakar hukum saja tidak diberikan draf resminya. Setiap pembentukan undang-undang yang dilakukan secara tertutup selalu memiliki kecenderungan penyimpangan di baliknya.”

Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.

Kekeliruan Rezim Hukum dan Pentingnya Kajian Dampak Ekonomi

Feri juga meluruskan kesalahpahaman publik terkait sifat dari perampasan aset. Menurutnya, skema perampasan aset (asset recovery) berada dalam domain hukum administrasi dan keuangan negara—yang bertujuan mengembalikan kerugian keuangan negara—bukan bagian dari rezim hukum pidana badan apalagi hukuman mati.

Ia menambahkan bahwa sebuah Naskah Akademik RUU wajib melampirkan analisis Regulatory Impact Assessment (RIA) atau kajian dampak regulasi dari sudut pandang ekonomi. Negara harus mampu menjelaskan mekanisme tata kelola arus masuk aset rampasan ke kas negara serta dampak ekonominya secara terukur. Tanpa naskah akademik yang transparan, klaim bahwa RUU ini ditujukan untuk kebaikan bangsa dianggap sebatas klaim politik tanpa pijakan akademis.

Perilaku Berulang Pembentukan Regulasi dan Risiko Kriminalisasi

Feri menengarai adanya pola berulang dari pemerintah dan DPR dalam mengebut pembentukan undang-undang secara tidak transparan, sebagaimana yang terjadi pada proses pembentukan UU Cipta Kerja maupun UU IKN sebelumnya.

Ia mengkhawatirkan bahwa ruang gelap dalam pembahasan RUU ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memasukkan pasal-pasal selundupan. Tanpa pengawasan publik, RUU Perampasan Aset berisiko ditunggangi untuk menekan gerakan masyarakat sipil dan organisasi non-pemerintah (NGO) melalui tuduhan instan terkait penguasaan aset atau pendanaan.

Feri menegaskan bahwa masyarakat sipil berhak waspada terhadap seluruh prosedur hukum yang mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat. Pengesahan UU Perampasan Aset harus ditunda sampai draf resmi dibuka secara transparan dan diuji secara sahih bersama seluruh elemen masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top