Pakar TPPU Yenti Garnasih: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Alat Pemulihan Kerugian Negara, Bukan ‘Kucing dalam Karung’

whatsapp image 2026 09 14 at 11.33.46

JAKARTA — Akademisi sekaligus pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., menyoroti urgensi keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset (Asset Recovery) di Indonesia. Dalam pandangannya, strategi penegakan hukum terhadap kasus korupsi dan kejahatan ekonomi harus bertransformasi secara radikal: tidak lagi sekadar mengejar pelaku (follow the suspect), melainkan harus secara agresif melacak dan menyita aliran uang hasil kejahatan (follow the money).

Yenti mengingatkan bahwa komitmen pembuatan skema perampasan aset sebenarnya sudah dirancang sejak 20 tahun lalu melalui Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (2005–2025) serta ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC 2003) dan Konvensi Palermo.

Celah Penegakan Hukum dan Fenomena Aset Tersembunyi

Menurut Yenti, praktik penanganan korupsi di Indonesia selama ini masih menyisakan celah besar. Banyak penanganan kasus yang terhenti hanya pada vonis pemidanaan badan, sementara harta hasil kejahatannya gagal dikembalikan secara utuh kepada negara.

Ia menyoroti berbagai fenomena penemuan dana tunai berlipat ganda hingga puluhan kilogram emas di rumah para oknum pejabat maupun penegak hukum sebagai bukti nyata bahwa mekanisme penyitaan aset belum berjalan optimal.

“Banyak uang hasil kejahatan yang tidak terjangkau karena dilindungi oleh pejabat atau penegak hukumnya sendiri. Banyak aset yang ada saat penyidikan, tetapi hilang saat sampai di pengadilan. UU Perampasan Aset ini hadir untuk mengejar hasil kejahatan yang belum sempat disita, termasuk pada kasus di mana pelakunya meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak tersentuh proses pidana biasa.”Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H.

whatsapp image 2026 09 14 at 11.33.34

Transparansi Hasil Rampasan dan Skema Asset Recovery

Salah satu poin paling krusial yang ditekankan Yenti adalah transparansi pengelolaan dan pengembalian aset yang telah dirampas oleh negara. Ia mengkritik praktik penegakan hukum yang kerap memamerkan hasil sitaan triliunan rupiah tanpa transparansi audit yang jelas mengenai ke mana uang tersebut dialokasikan.

Dalam konsep Asset Recovery yang ideal menurut standar internasional:

  • Prinsip Pemulihan Sektor: Aset yang dirampas harus dikembalikan secara tepat untuk memulihkan sektor yang dirugikan oleh kejahatan tersebut (misalnya, korupsi pembangunan infrastruktur harus dikembalikan ke kementerian/program terkait, bukan sekadar masuk ke kas umum tanpa kejelasan program).
  • Audit Publik: Masyarakat berhak mengetahui arus masuk dan keluar dari barang rampasan negara agar tidak menjadi celah korupsi baru di tubuh aparat penegak hukum.
  • Kerjasama Internasional: Untuk kejahatan lintas negara (transnational organized crime), Indonesia harus siap menerapkan mekanisme asset sharing dengan lembaga internasional (seperti skema StAR / Stolen Asset Recovery Initiative) secara akuntabel.

Peringatan Terhadap Pengesahan Terburu-buru

Meskipun mendukung penuh hadirnya UU Perampasan Aset, Yenti mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak kejar tayang dalam memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) ini tanpa membuka drafnya secara eksplisit kepada publik dan pakar.

Membeli “kucing dalam karung” dalam pembuatan hukum hanya akan melahirkan pasal-pasal bermasalah yang tidak bisa diterapkan atau justru salah sasaran. Selain itu, ia juga mengingatkan agar penegak hukum fokus meningkatkan profesionalisme penyidikan TPPU ketimbang memaksakan pembuktian terbalik murni yang dapat menghambat kerja sama penegakan hukum internasional.

Bagi Yenti, tujuan utama pembentukan hukum perampasan aset harus mengacu pada asas kemanfaatan bagi publik—memastikan keuangan negara pulih demi kesejahteraan rakyat banyak, bukan sekadar melindungi kepentingan segelintir elite.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top