Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyoroti aspek krusial dalam penyelenggaraan pemilu: integritas administrasi pencalonan dan kewajiban verifikasi dokumen. Kehadiran I Gusti Putu Artha, mantan Komisioner KPU RI periode 2007–2012, sebagai saksi memberikan perspektif teknokratis yang tajam mengenai standar operasional prosedur (SOP) penyelenggara pemilu.
Dalam kesaksiannya, Putu Artha menekankan bahwa proses pendaftaran bukanlah akhir dari seleksi administratif, melainkan pintu masuk awal yang wajib dibarengi dengan verifikasi faktual yang ketat—terutama untuk jabatan tertinggi negara seperti Presiden dan Wakil Presiden.
1. Hakikat Pendaftaran versus Tahapan Verifikasi
Putu Artha menjelaskan secara gamblang bahwa secara administratif, KPU di tingkat pendaftaran memiliki prinsip inklusif dalam menerima berkas fisik. Namun, penerimaan dokumen tersebut tidak serta-merta mengonfirmasi keabsahan substantif dari berkas yang bersangkutan.
“Ketika proses pendaftaran, KPU tidak bisa menolak. Mau dokumen apa pun, mau rusak, enggak boleh menolak itu. Karena nanti KPU punya kemampuan untuk melakukan verifikasi, dokumen ini lengkap atau tidak, benar atau tidak, nanti dia berkomunikasi. Tidak bisa menolak, masuk.”
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa status “menerima saat pendaftaran” sangat berbeda dengan status “memenuhi syarat”. Ada fase krusial berikutnya yang menjadi tanggung jawab mutlak penyelenggara pemilu, yakni memastikan kebenaran materiil dokumen tersebut.
“Nah, maksud saya ketika bicara tidak bisa menolak, apakah kemudian tidak bisa menolak ini berarti benar atau memenuhi syarat? Belum tentu, karena ada fase berikutnya nanti, verifikasi.”
2. Standar Ketat Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Menyoroti pentingnya pembuktian kebenaran dokumen syarat pendidikan dan administratif calon pemimpin nasional, Putu Artha mengingatkan bahwa standar verifikasi untuk kontestasi sekelas pemilihan presiden menuntut kehati-hatian ekstra dan kehadiran fisik dokumen pendukung yang valid secara hukum.
“Verifikasi, itu memang harus hadir karena kebenaran dokumen. Kelengkapan dokumen itu sekelas presiden memang mesti datang. Rumusannya malah begini, 2009 tidak hanya ijazah SMA, ada regulasi memperlihatkan ijazah SD dan SMP.”
3. Refleksi dan Implikasi Publik
Pandangan yang disampaikan oleh mantan komisioner KPU ini membuka ruang diskursus publik yang penting mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi regulasi (PKPU). Bagi publik dan pemerhati pemilu, kesaksian ini menggarisbawahi bahwa legitimasi seorang pemimpin tidak hanya dibangun dari hasil perolehan suara di kotak suara, melainkan juga harus dimulai dari keabsahan dan kebersihan proses administratif sejak hari pertama pendaftaran.



