Prof Denny Indrayana Paparkan Detil Kasus Gibran

image (71)

JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Prof. Denny Indrayana, menilai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh hanya dimaknai sebatas sengketa perselisihan angka perolehan suara. Menurutnya, aspek paling krusial yang menentukan legitimasi pemilu justru terletak pada uji keabsahan berkas dan persyaratan administratif pasangan calon sejak tahap pendaftaran awal.

Hal tersebut disampaikan Denny saat tampil dalam diskusi evaluasi pemerintahan Prabowo di Makassar yang disiarkan melalui kanal YouTube ASANESIA TV. Dalam pandangan hukumnya terkait urgensi pengujian keabsahan dokumen pendaftaran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi.

Denny menjelaskan bahwa proses pemilu merupakan satu kesatuan rantai hukum yang tidak terputus (unbroken chain of legality). Jika sebuah tahapan pendaftaran didasari oleh dokumen administratif yang cacat hukum atau melanggar prosedur peraturan perundang-undangan, maka seluruh tahapan berikutnya secara otomatis kehilangan landasan hukum yang sah.

“Suara rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex), namun suara rakyat hanya sah jika lahir dari proses hukum yang taat asas, adil, dan berintegritas,” ujar Denny.

Dalam sorotannya terhadap berkas pendaftaran calon wakil presiden, Denny menekankan dua poin utama pengujian di MK:

  1. Uji Keabsahan Materiil Dokumen PendidikanPengujian tidak hanya formalitas fisik, tetapi pembuktian faktual atas kebenaran materiil dokumen—termasuk kesetaraan ijazah dan kelengkapan berkas pendukung sesuai standar regulasi yang berlaku pada saat pendaftaran dibuka.
  2. Kepatuhan Prosedural Peraturan KPU (PKPU)Pengujian kepastian hukum terkait tanggal pemberlakuan dan harmonisasi PKPU. Menurutnya, penerimaan berkas pendaftaran sebelum adanya penyesuaian PKPU yang sah secara prosedur berpotensi mencederai asas kepastian hukum penyelenggaraan pemilu.

Ia menambahkan, peran KPU sebagai penyaring utama di pintu pendaftaran menuntut kecermatan dan verifikasi yang ketat. Apabila fungsi verifikasi tersebut tidak berjalan optimal atau diabaikan, maka Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (guardian of the constitution) berwenang penuh untuk menguji kembali keabsahan administratif tersebut.

Langkah pengujian syarat administratif ini dinilai penting tidak hanya untuk perkara yang sedang berjalan, tetapi juga untuk menjaga preseden hukum serta mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu pada masa mendatang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top