JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berulang serta kehancuran ekosistem yang masif di Indonesia dinilai bukan sekadar isu teknis penanggulangan bencana, melainkan indikasi kuat kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, dalam program wawancara mendalam yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP bertajuk “Hutan Membara, Negara Cuma Jadi Jongos Oligarki?”.
Iqbal menyoroti bahwa alih-alih mengutamakan hak hidup dan keselamatan warga negara, kebijakan pengelolaan sumber daya alam saat ini justru dinilai melanggar prinsip-prinsip dasar yang termaktub dalam UUD 1945.
“Soal pemerintah harus bertanggung jawab sama warga negaranya, itu amanat konstitusi. Kalau pemerintah gagal menyelesaikan ini, ya pemerintah ini gagal sebenarnya,” tegas Iqbal.
Pelanggaran 2 Pasal Utama UUD 1945
Iqbal menguraikan setidaknya ada dua pasal fundamental dalam UUD 1945 yang secara gamblang dilanggar akibat pembiaran bencana Karhutla demi ekspansi korporasi:
- Pasal 33 Ayat (3) & (4) UUD 1945 (Pengelolaan Ekonomi & Keberlanjutan):Konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta dijalankan berdasarkan prinsip keberlanjutan lingkungan.”Fungsi utama negara adalah menjamin tidak ada warga negara yang dirugikan. Ketika dalam upaya menambah nilai sumber daya alam justru ada rakyat yang dirugikan dan dikorbankan, maka usaha itu gagal secara total,” jelas Iqbal.
- Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 (Hak atas Lingkungan dan Kesehatan):Pasal ini menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.Masyarakat di wilayah terdampak seperti Kalimantan dan Sumatra terpaksa menghirup udara beracun, mengalami gangguan pernapasan (ISPA), hingga menghadapi risiko kematian dini dan gangguan kehamilan tanpa mendapat skema pemulihan yang memadai dari negara.
Kerugian Rakyat vs Privatisasi Keuntungan Korporasi
Menurut Iqbal, bentuk kegagalan konstitusional yang paling mencolok terlihat dari perlakuan negara yang sangat timpang. Korporasi memprivatisasi keuntungan dari panen kelapa sawit dan kayu akasia di atas lahan gambut yang dikeringkan, sedangkan eksternalitas negatifnya—seperti banjir, polusi asap, dan lumpuhnya roda ekonomi lokal—sepenuhnya ditumpukkan kepada rakyat.
“Rakyat di daerah bencana tidak hanya kehilangan kesehatan, tetapi juga kehilangan mata pencaharian. UMKM tutup, sekolah tutup, dan petani gagal panen. Dalam waktu dua bulan tanpa bantuan pemulihan dari negara, warga bisa langsung jatuh miskin,” pangkas Iqbal.



