JAKARTA — Di tengah tumpulnya penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi kakap, gagasan perbaikan radikal kini disuarakan melalui skema kebijakan alternatif. Perbaikan tata kelola hutan dan penindakan tegas terhadap korporasi pelanggar dinilai harus menjadi prioritas utama demi menghentikan lingkaran setan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Langkah konkret dan potret buram penegakan hukum lingkungan tersebut dipaparkan oleh Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP bertajuk “Hutan Membara, Negara Cuma Jadi Jongos Oligarki?”.
Solusi Konkret: Review Massal & Cabut Izin Konsesi Bermasalah
Iqbal membeberkan sejumlah langkah taktis yang semestinya diambil oleh otoritas kementerian lingkungan hidup untuk menghentikan kejahatan ekologis secara permanen:
- Audit & Review Seluruh Izin Konsesi Lahan:Meninjau ulang (review) seluruh izin konsesi lahan tambang, sawit, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk disandingkan dengan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup.
- Pencabutan Izin Secara Jujur & Permanen:Jika izin konsesi terbukti merusak ekosistem gambut atau melanggar undang-undang, pemerintah harus berani mencabut izin tersebut secara permanen tanpa memindahkannya ke entitas bisnis lain.
- Mengulang Keberhasilan Gerakan Penyelamatan SDA:Iqbal mencontohkan keberhasilan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) yang diinisiasi KPK bersama kementerian terkait pada masa lalu, di mana belasan ribu izin tambang bermasalah berhasil dipangkas hingga tersisa ribuan saja.
- Mobilisasi Militer Full Power untuk Bencana:Pemerintah diimbau mengalihkan fokus penggerakan pasukan TNI/Polri secara penuh (full power) untuk pemadaman api dan penyelamatan warga di lokasi Karhutla, ketimbang dikerahkan untuk proyek fisik seperti food estate atau program terpusat lainnya.
“Menjadi negara itu harus jujur. Review semua izin konsesi. Kalau memang sudah tidak memungkinkan dan melanggar prinsip keberlanjutan, ya cabut izinnya! Jangan cuma retorika di media tapi operasionalnya masih jalan di lapangan,” tegas Iqbal.
Bobroknya Penegakan Hukum KLHK & Perlindungan Korporasi
Iqbal membongkar akar masalah yang membuat korporasi pembakar hutan tidak pernah jera, yakni tumpulnya penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta kuatnya benteng imunitas bagi pemilik modal:
- Putusan Pengadilan Diabaikan:Pada rentang 2015–2018, KLHK sempat memenangi gugatan perdata di pengadilan terhadap 22 hingga 25 korporasi pembakar hutan. Namun, hingga saat ini, mayoritas perusahaan tersebut tidak mengeksekusi denda pemulihan lingkungan dan kembali beroperasi hingga memicu kebakaran berulang (repeated burn area).
- Minimnya Keterbukaan Informasi Publik:Pemerintah dinilai enggan membuka data rinci mengenai perusahaan mana saja yang telah dicabut izinnya atau berapa total emisi polusi yang dihasilkan. Bahkan, Greenpeace harus menempuh jalur gugatan sengketa informasi publik di Komisi Informasi hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung—seperti dalam kasus keterbukaan data emisi PLTU dan izin investasi.
- Masyarakat Adat Dipidana, Korporasi Melenggang:Ketika terjadi bencana Karhutla, aparat penegak hukum lebih sigap menangkap masyarakat adat atau petani lokal yang membakar lahan kecil, sementara pemilik konsesi jutaan hektar yang lahannya membara justru luput dari jerat hukum.
Mendorong Gugatan Warga Negara (Civil Society Action)
Melihat tumpulnya penindakan dari KLHK, Iqbal mendorong masyarakat sipil dan warga terdampak Karhutla untuk terus melakukan perlawanan hukum (legal action), mulai dari gugatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga gugatan perdata perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (Citizen Lawsuit).
“Kenapa perusahaan aman-aman saja? Karena tidak ada denda yang dieksekusi, tidak ada yang dipidana, dan keuntungan bisnis mereka tetap jalan. Selama tidak ada penegakan hukum yang bikin jera, mereka tidak akan pernah takut,” pungkas Iqbal.




Yes! Finally someone writes about . xnxx