Ketgam : Spanduk Greenpeace Indonesia dibentangkan di Monumen Bundaran HI, Jakarta, Selasa (20/10/2026). (dok Greenpeace/republika.co.id)
JAKARTA — Sejumlah aktivis organisasi lingkungan Greenpeace Indonesia menggelar aksi nekat dengan memanjat Monumen Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Dari puncak ikon ibu kota tersebut, mereka membentangkan spanduk raksasa berwarna kuning cerah dengan pesan menohok: “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?”
Suara.com+ 1
Aksi ini digelar bertepatan dengan momentum dua tahun perjalanan masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui aksi damai namun mencolok ini, Greenpeace menyoroti dua krisis paralel yang kini menghimpit publik Indonesia: lambannya penanganan krisis lingkungan—khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla)—serta beban biaya hidup masyarakat yang kian melambung tinggi.
AFU.id+ 1
1. Fakta di Balik Aksi: Mengapa Bundaran HI dan Kenapa Sekarang?
Juru Kampanye Keadilan Iklim Greenpeace Indonesia, Jeanny Sirait, menegaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk menyuarakan keresahan warga yang dinilai terus diabaikan oleh para pembuat kebijakan.
“Temuan riset kami menunjukkan pemerintah gagal menyediakan solusi nyata bagi dampak krisis iklim yang kian dirasakan publik dalam kehidupan sehari-hari. Sementara rakyat berjuang menghadapi biaya hidup yang mahal dan penurunan daya beli, dampak buruk bencana ekologis terus memperberat beban ekonomi masyarakat bawah,” ujar Jeanny.
Liputan6.com
Aksi ini tidak hanya berlangsung di Bundaran HI, tetapi juga diiringi dengan penyampaian pesan ke publik melalui media sosial bertema “No Progress Without Protest!”
2. Bongkar Fakta: Lambannya Penanganan Karhutla & Krisis Ekologis
ebakaran hutan dan lahan berulang yang memicu kabut asap. Source: Greenpeace
Di balik kepulan asap karhutla yang masih sering menyelimuti sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan, terdapat beberapa akar masalah teknis dan regulasi yang melatarbelakangi kritik tajam para aktivis:
- Pola Penanganan Reaktif vs Mitigasi: Penanganan karhutla di lapangan kerap kali baru dimaksimalkan saat titik panas (hotspot) sudah meluas dan kabut asap pekat memicu status tanggap darurat, ketimbang berfokus pada restorasi gambut dan pencegahan sejak awal musim kemarau.
- Krisis Ekologis Berulang: Kebakaran lahan lahan gambut kering terus berulang akibat pembukaan lahan secara masif dan pengeringan drainase gambut oleh entitas bisnis yang minim pengawasan ketat.
- Kerugian Kesehatan dan Ekonomi Regional: Kabut asap karhutla menghentikan aktivitas sekolah, mengguncang moda transportasi udara, serta memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di daerah terdampak, yang secara otomatis memicu lonjakan biaya kesehatan keluarga.
3. Realitas Ekonomi: Beban Masyarakat di Tengah Krisis
Greenpeace menggarisbawahi adanya multiplier effect (efek berganda) dari kerusakan lingkungan terhadap daya beli rakyat:
| Sektor Impact | Dampak Langsung pada Masyarakat |
|---|---|
| Pangan & Inflasi | Anomali cuaca ekstrim dan kerusakan lahan memicu gagal panen bahan pokok, mendorong kenaikan harga komoditas pangan harian. |
| Kesehatan Publik | Paparan asap dan polusi udara meningkatkan pengeluaran medis warga untuk pengobatan penyakit pernapasan. |
| Daya Beli Menurun | Krisis biaya hidup diperparah oleh ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor ketenagakerjaan. |
4. Tanggapan Resmi Gubernur DKI Jakarta
Merespons aksi pembentangan spanduk yang mengejutkan di pusat kota tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan tanggapan yang santai dan terbuka saat ditemui media.
Suara.com
Pramono menegaskan bahwa dirinya tidak marah dan menyikapi aksi Greenpeace tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
“Jakarta atau Indonesia ini adalah negara demokrasi. Yang seperti itu tentunya kita memberikan penghormatan dan apresiasi,” kata Pramono Anung.
Suara.com
Meski begitu, Gubernur meminta para peserta aksi dan demonstran untuk tetap mematuhi aturan hukum serta menjaga ketertiban umum agar tidak mengganggu hak-hak pengguna jalan lainnya di kawasan protokol Jakarta.



