foto : dokumen Golkarpedia.com
JAKARTA — Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membongkar dugaan keberadaan “pasal selundupan” dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang digunakan untuk meloloskan persyaratan administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Doli menegaskan bahwa norma pasal kontroversial tersebut tidak pernah tercantum dalam draf permohonan maupun dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan pemerintah.
“Kami memiliki data lengkap, mulai dari berkas tertulis, pointers, hingga rekaman video RDP. Saya bisa pastikan bahwa pasal tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah dibahas di Komisi II DPR,” tegas Doli dalam keterangannya yang disiarkan ulang melalui kanal YouTube USTADZ DEMOKRASI.
Kronologi dan Kejanggalan Prosedur
Doli menjelaskan, sesuai mekanisme penyusunan regulasi pemilu, KPU wajib mengajukan surat permohonan konsultasi yang melampirkan matriks perubahan pasal serta draf lengkap PKPU kepada Komisi II DPR RI.
Namun, berdasarkan dokumen permohonan yang diterima Komisi II pada 15 September lalu, pasal yang belakangan memicu polemik tersebut sama sekali tidak terlampir.
“Dalam draf resmi dan konsultasi awal, pasal itu tidak ada. Tetapi tiba-tiba ketika aturan diterbitkan, pasal tersebut muncul tanpa ada pemberitahuan maupun penjelasan resmi kepada DPR,” ujar Doli.
Ia menduga kuat bahwa penyisipan atau penyelundupan pasal tersebut dilakukan secara unilateral oleh penyelenggara pemilu setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.
Siap Buka-Bukaan dan Evaluasi Pemilu
Menanggapi bantahan dari pihak KPU, Doli menyatakan kesiapannya untuk melakukan uji transparansi dan membongkar seluruh bukti administratif rapat di parlemen.
Menurut Doli, persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran prosedur, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran administratif berat hingga etik penyelenggara pemilu.
“Kalau memang mau diajak buka-bukaan, kami siap. Pembuktian ini penting agar menjadi catatan evaluasi total dalam Panja Evaluasi UU Pemilu, sehingga praktik penyelundupan pasal seperti ini tidak terulang kembali di masa depan,” pungkasnya.
Saat ini, laporan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu tersebut telah dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diproses lebih lanjut.



