dok tribunnews.com
JAKARTA — Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan kesiapannya untuk melakukan keterbukaan informasi publik dan menguji seluruh dokumen administrasi rapat parlemen. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti polemik dugaan “pasal selundupan” dalam Peraturan KPU (PKPU) yang digunakan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Keterangan tersebut disampaikan Doli dalam tayangan wawancara di kanal YouTube USTADZ DEMOKRASI.
Tindak Lanjut Keterbukaan Arsip dan Bukti Rapat
Menanggapi pernyataan pihak KPU yang membantah adanya penyisipan pasal tanpa konsultasi, Doli menegaskan bahwa Komisi II DPR memiliki rekam jejak tertulis dan dokumentasi video yang utuh terkait seluruh tahapan penyusunan PKPU.
Ia menekankan pentingnya pembuktian secara transparan di hadapan publik agar proses pembentukan regulasi pemilu tidak dicoreng oleh praktik-praktik penyisipan norma hukum secara unilateral.
“Kalau memang mau diajak buka-bukaan, kami sangat siap. Kami punya data tertulis, pointers, hingga rekaman video RDP yang menunjukkan bahwa pasal tersebut memang tidak pernah dipresentasikan apalagi dibahas bersama DPR,” tegas Doli.
Integrasi ke Panja Evaluasi Pemilu DPR
Sebagai langkah konkret tindak lanjut di tingkat legislatif, Doli mendorong agar persoalan penyisipan pasal PKPU ini masuk dalam agenda prioritas pembahasan Panitia Kerja (Panja) Evaluasi UU Pemilu di Komisi II DPR RI.
Melalui Panja tersebut, DPR berencana memanggil para penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata cara penyusunan peraturan teknis pemilu, guna mencegah masuknya pasal selundupan di masa mendatang.
“Evaluasi ini penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita. Pengawasan dan tata kelola pembentukan regulasi pemilu harus diperketat,” ujarnya.
Mendukung Laporan Masyarakat ke DKPP
Selain langkah di parlemen, Doli juga menyambut baik inisiatif sejumlah elemen masyarakat sipil yang telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan administrasi penyelenggara pemilu ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Doli, sidang di DKPP akan menjadi forum etik yang tepat bagi publik untuk melihat secara terang-benderang bagaimana sebuah pasal bisa muncul dalam naskah final regulasi tanpa melalui prosedur pembahasan yang sah.
“Proses di DKPP kita harapkan bisa membongkar secara jelas di mana titik masuknya pasal tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas penyisipan aturan tersebut,” pungkas Doli.




Hi there i am kavin, its my first occasion to commenting anyplace,
when i read this piece of writing i thought i could
also create comment due to this good piece of writing.