Tim Bonjowi (dok ist/radarmedia.id)
JAKARTA, 28 OKTOBER 2026 — Gelombang tuntutan keterbukaan informasi publik kembali memuncak. Hari ini, Rabu (28/10/2026) pukul 14.00 WIB, Tim Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi) bakal mendatangi Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat. Tim Bonjowi akan mempertanjakan kejelasan, ketegasan dan transparansi KIP atas belum dijadwalkannya sidang sengketa informasi antara Tim Bonjowi melawan Polda Metro Jaya.
Langkah ini menjadi preseden penting dalam penegakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya dalam menguji sejauh mana badan publik patuh pada asas transparansi.
Mengapa Sidang Sengketa KIP vs Polda Metro Jaya Menjadi Kunci Urgen?
Setelah serangkaian sengketa informasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) diselesaikan, Polda Metro Jaya menjadi benteng terakhir yang memegang dokumen dan bukti vital.
Sengketa informasi di KIP ini menyasar beberapa poin substantif yang selama ini tertutup dari publik:
- Kejelasan Berkas Penyidikan/Pemeriksaan: Dokumen terkait keabsahan fisik ijazah dan wewenang pengujian teknis yang berada dalam ranah penyidikan kepolisian.
- Uji Transparansi Institusi Penegak Hukum: Sebagai badan publik, Kepolisian RI diikat oleh UU KIP untuk membuka informasi yang tidak masuk dalam kategori “informasi yang dikecualikan” (exempted information).
- Pembuktian Final: Keputusan sidang ajudikasi nonlitigasi di KIP akan menentukan apakah dokumen pemeriksaan ijazah tersebut berstatus terbuka untuk umum atau wajib dirahasiakan demi hukum.
Mengapa KIP Belum Menjadwalkan Sidang?
Sikap KIP yang terkesan lambat dan ulur-ulur waktu dalam menjadwalkan sidang ajudikasi menimbulkan pertanyaan kritis di tengah masyarakat:
1. Ada Apa dengan Prosedur Standar (SOP) di KIP?
Berdasarkan UU KIP, penyelesaian sengketa informasi memiliki jangka waktu yang dibatasi hukum (due process of law). Penundaan jadwal sidang tanpa alasan teknis-yuridis yang jelas mengindikasikan adanya hambatan birokrasi atau keraguan dalam menangani perkara yang melibatkan figur mantan kepala negara dan institusi kepolisian.
2. Indikasi “Ketakutan Struktur” Lembaga Ajudikasi
KIP sejatinya adalah lembaga independen yang berfungsi memutus sengketa informasi. Namun, ketika berhadapan dengan entitas kekuasaan dan aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya, publik menguji apakah KIP mampu berdiri independen tanpa tekanan politik (political pressure).
3. Urgensitas Ajudikasi Transparan
Menunda jadwal sidang sama saja dengan menunda kepastian hukum. Jika KIP tidak segera menetapkan jadwal sidang, kepercayaan publik terhadap lembaga keterbukaan informasi ini dipertaruhkan. Transparency International dan elemen sipil menilai bahwa semakin lama sidang ditunda, semakin kuat spekulasi publik mengenai substansi dokumen yang disengketakan.



