JAKARTA — Diskursus mengenai penegakan hukum tindak pidana korupsi kembali memanas setelah wacana penghapusan atau pelonggaran unsur “kerugian negara” mengemuka di ruang publik. Mantan Wakil Ketua KPK, Dr. H. Mochammad Jasin, M.M., secara terbuka membongkar dan menguliti tuntas narasi yang sempat dilemparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritaman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, terkait wacana tersebut.
Dalam kupasan tajam yang disiarkan melalui kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Dr. H. Mochammad Jasin menegaskan bahwa gagasan meniadakan delik kerugian negara merupakan bentuk “logika sesat” yang tidak boleh dibiarkan. Jika hal tersebut dipaksakan, dampaknya dinilai dapat melumpuhkan instrumen hukum dan membawa negara pada kehancuran sistemik.
Berikut adalah rincian pokok-pokok argumen dan kritik tajam yang disampaikan oleh Dr. H. Mochammad Jasin dalam diskusi tersebut:
1. Kerugian Negara Adalah Pilar Utama Pemberantasan Korupsi
Dr. Jasin menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara (state financial loss) adalah jantung dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- Menghilangkan atau mereduksi unsur ini sama saja dengan melucuti gigi penegak hukum (KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian) dalam menjerat pelaku kejahatan kerah putih (white collar crime).
- Tanpa instrumen ini, penegak hukum akan kesulitan membuktikan dimensi kerugian riil yang diakibatkan oleh penyelewengan dana publik, terutama dalam kasus-kasus megakorupsi (grand corruption).
2. Potensi “Memutihkan” Kejahatan dan Hilangnya Efek Jera
Kritik keras juga diarahkan pada risiko hukum yang timbul jika wacana tersebut benar-benar diterapkan.
- Pemutihan Anggaran: Kebijakan ini dikhawatirkan akan menjadi celah hukum (loophole) yang melegalkan atau memutihkan berbagai tindakan penyelewengan anggaran dan pengelolaan proyek negara yang ugal-ugalan.
- Matinya Aset Pemulihan (Asset Recovery): Delik kerugian negara menjadi dasar hukum krusial untuk merampas kembali aset-aset hasil kejahatan korupsi agar kembali ke kas negara. Menghapusnya berarti membiarkan koruptor menikmati hasil rampasan mereka tanpa ada efek jera yang nyata.
3. Salah Diagnosis: Menjadikan Hukum Sebagai Kambing Hitam Investasi
Menanggapi dalih bahwa penegakan hukum yang ketat atau penindakan kasus korupsi sering kali dianggap menghambat investasi atau membuat pejabat takut membelanjakan anggaran, Dr. Jasin menyebut pandangan tersebut sebagai logika yang terbalik.
- Masalah utama lambatnya penyerapan anggaran atau keengganan berinvestasi bukanlah karena adanya ancaman pasal korupsi, melainkan akibat lemahnya tata kelola birokrasi, tidak adanya kepastian hukum yang bersih, serta budaya koruptif yang masih dipelihara.
- Kepastian hukum dan pemberantasan korupsi yang tegas justru menjadi prasyarat mutlak yang dicari oleh investor global yang sehat, bukan pelonggaran aturan yang membuka pintu bagi impunitas.
4. Ancaman Nyata Kehancuran Negara
Sebagai penutup dari argumennya, Dr. Jasin memperingatkan bahwa keuangan negara adalah darah yang menghidupkan fungsi-fungsi pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan rakyat. Membiarkan kebocoran anggaran tanpa mekanisme hukum yang tegas dan pemulihan kerugian secara maksimal sama saja dengan membiarkan fondasi negara runtuh dari dalam.
Diskusi mendalam ini diharapkan dapat membuka kembali kesadaran kolektif publik dan para pembuat kebijakan agar tidak mengambil langkah mundur (setback) yang justru melemahkan agenda reformasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.



