Listyo Sigit  Dkk Melakukan Kejahatan Terhadap Negara dan Upaya Makar

whatsapp image 2026 02 02 at 10.06.27 (3)

Disadur dari wawancana ekslusif Eks BIN, Sri Radjasa Candra di Kanal YouTube Abraham Samad Speak UP

Perkembangan penyidikan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi kepolisian—termasuk mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo—menandai babak paling kelam dalam sejarah institusi penegak hukum Indonesia. Kasus ini bukan sekadar insiden pelanggaran kerahasiaan atau kejahatan siber biasa, melainkan telah bergeser menjadi dugaan kejahatan terhadap negara (state crime) dan upaya makar.

Pergeseran Konstruksi Hukum: Dari UU ITE ke Tindakan Makar

Dalam kacamata hukum intelijen dan hukum pidana ketatanegaraan, penyadapan yang menyasar seorang kepala negara memiliki implikasi geopolitik dan stabilitas nasional yang sangat krusial.

  • Penetrasi Kerahasiaan Negara: Informasi yang melekat pada Presiden mencakup kebijakan pertahanan, strategi ekonomi nasional, hingga rahasia intelijen tingkat tinggi. Ketika saluran komunikasi tersebut diretas secara sistematis, pertahanan negara pada hakekatnya telah dilumpuhkan dari dalam.
  • Unsur Niat dan Kejahatan (Mens Rea): Berbeda dengan penyadapan biasa, operasi yang berlangsung hampir satu tahun ini menunjuk pada tujuan yang lebih jauh: mengumpulkan leverage politik, melakukan intimidasi terselubung, atau bahkan menyiapkan kondisi untuk melumpuhkan legitimasi pemerintah yang sah.
  • Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse of Power): Penggunaan infrastruktur sadap resmi milik kepolisian yang ditarik keluar ke posko non-kedinasan merupakan bukti bahwa instrumen negara telah dialihfungsikan untuk kepentingan agenda politik pihak tertentu.

Skema Operasi dan Potensi Destabilisasi Nasional

Dugaan kejahatan negara ini kian menguat dengan ditemukannya indikasi koordinasi antara oknum penegak hukum dan kekuatan politik di luar struktur pemerintahan resmi.

Aspek KejahatanDeskripsi OperasionalImplikasi Ketenagakerjaan & Negara
Penyalahgunaan Alat NegaraPengalihan perangkat intelijen ke posko luar (Widya Candra)Privatisasi alat pertahanan negara untuk kepentingan kelompok
Keterlibatan Pihak LuarPengumpulan kontak ring-1 Presiden oleh aktor partai politikTerbentuknya jaringan konspirasi lintas sektoral
Target OperasionalPemantauan komitmen politik & pembatasan kebijakan presidenPembajakan kedaulatan presiden dalam menjalankan mandat rakyat

Secara doktrinal, tindakan sengaja yang dirancang untuk merumuskan tekanan, mengontrol, atau meruntuhkan otoritas kepemimpinan negara yang sah dapat dikualifikasikan sebagai bentuk makar terselubung (latent treason).

Ujian Terberat Kedaulatan Hukum

Skandal ini menuntut tindakan tegas tanpa kompromi dari seluruh elemen penegak hukum dan TNI demi menjaga eksistensi Republik Indonesia.

  1. Penerapan Pasal Berlapis: Penyidik tidak boleh berhenti pada pasal-pasal ringan seperti UU ITE atau penyalahgunaan wewenang. Penjeratan dengan pasal-pasal kejahatan terhadap keamanan negara (Makar) menjadi keharusan hukum (conditio sine qua non).
  2. Pembersihan Total (Purging) Institusi: Keberadaan “operasi garis dalam” menunjukkan perlunya reformasi radikal dan pembersihan komprehensif di tubuh kepolisian agar tidak lagi menjadi alat politik praktis.
  3. Pengungkapan Aktor Intelektual: Penindakan hukum yang hanya menyasar perwira pelaksana di lapangan tanpa menyentuh dalang utama (intellectual dad) hanya akan menyisakan ancaman laten bagi stabilitas nasional di masa depan.

Kasus ini menjadi pertaruhan terbesar bagi Presiden Prabowo Subianto: apakah hukum akan ditegakkan setinggi-tingginya untuk melindungi kedaulatan negara, ataukah kompromi politik akan kembali mengaburkan batas antara kejahatan negara dan penegakan hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top