Status Gibran ! Ray Rangkuti : Sudah Tidak Relevan Lagi Hak Angket Harus Langsung Hak Menyatakan Pendapat (HMP)

whatsapp image 2026 01 12 at 11.00.51 (1)

JAKARTA — Pengawasan parlemen terhadap keabsahan status hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendesak untuk ditingkatkan. Kalangan masyarakat sipil mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar tidak lagi berhenti pada wacana Hak Angket, melainkan segera mengambil tindakan konstitusional yang lebih tegas melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Eskalasi langkah politik ini dinilai menjadi konsekuensi logis setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipertegas oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Gibran demi hukum.

Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menegaskan bahwa peta persoalan saat ini sudah bergeser dari ranah penyelidikan administratif menjadi ranah kepastian sikap hukum dan politik lembaga perwakilan rakyat.

“Kalau sebelumnya kita mendorong Hak Angket karena masih berada dalam tahap penyelidikan dugaan pelanggaran, sekarang situasinya sudah berbeda. Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat yang menyatakan syarat dasar itu tidak sah atau batal demi hukum. Maka instrumen yang tersisa dan relevan di DPR adalah Hak Menyatakan Pendapat,” ujar Ray Rangkuti dalam perbincangan di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

Bukan Hak Fraksi, Melainkan Hak Individu Anggota Dewan

Dalam perkembangannya, dinamika di Senayan dinilai masih berjalan lambat akibat ketergantungan para wakil rakyat pada keputusan dan arahan fraksi partai politik. Ray menilai sikap ragu-ragu tersebut muncul karena adanya kekeliruan memahami mekanisme konstitusi.

Ia mengingatkan bahwa merujuk pada Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945 serta aturan tata tertib DPR, Hak Menyatakan Pendapat pada dasarnya merupakan hak subjektif yang melekat pada individu anggota dewan, bukan hak kolektif fraksi.

“Anggota DPR tidak perlu menunggu restu fraksi untuk menginisiasi Hak Menyatakan Pendapat. Aturan konstitusi kita jelas menyebutkan syarat pengajuan HMP didasarkan pada jumlah anggota DPR—yaitu diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 orang anggota—bukan berdasarkan persetujuan fraksi. Para legislator seharusnya berani menggunakan hak konstitusionalnya secara independen demi menegakkan hukum dan etika bernegara,” tegasnya.

Menguji Tanggung Jawab Partai Politik Pendukung

Eskalasi menuju HMP ini juga dipandang sebagai ujian moral dan tanggung jawab politik bagi partai-partai politik, khususnya parpol pengusung dan pendukung pasangan pemerintah di parlemen.

Jika DPR terus mendiamkan polemik keabsahan syarat administrasi ini tanpa menggunakan instrumen pengawasan formalnya, publik dikhawatirkan akan terus mempertanyakan integritas DPR sebagai lembaga pemegang fungsi pengawasan tertinggi.

Langkah pengajuan Hak Menyatakan Pendapat di DPR dinilai menjadi satu-satunya jalur konstitusional yang tersedia untuk mengakhiri ketidakpastian hukum nasional, sekaligus menentukan apakah persoalan ini akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi untuk memproses mekanisme pemakzulan (impeachment) atau diselesaikan melalui langkah etis lainnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top