JAKARTA — Pengungkapan skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo menyoroti celah krusial dalam sistem pengawasan dan tata kelola teknologi intelijen negara. Instrumen penyadapan tingkat tinggi (high-grade interception system) milik institusi kepolisian diduga kuat telah dialihfungsikan secara ilegal demi melayani kepentingan politik kelompok tertentu.
Dalam analisisnya pada wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, mantan perwira intelijen Badan Intelijen Negara (BIN), Dr. Kol. Inf. (Purn) Sri Radjasa Candra, membocorkan bagaimana pengadaan alat sadap yang semula diperuntukkan bagi penegakan hukum justru berujung pada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) secara masif.
Dari Pengadaan Resmi hingga Pengalihan ke Posko Luar
Sri Radjasa mengungkapkan bahwa pengadaan materiil dan perangkat sadap canggih oleh Polri sebelumnya sempat memicu pertanyaan dari lembaga pemantau internasional karena spesifikasi teknisnya yang luar biasa mendalam,. Namun, tujuan sebenarnya dari pengadaan tersebut diduga telah dibelokkan sejak awal.
Perangkat intelijen yang seharusnya dipasang dan dioperasikan secara tertutup di markas resmi kepolisian justru ditarik keluar institusi dan ditempatkan di sebuah rumah posko privat di kawasan elit Widya Candra, Jakarta,.
“Pengadaan alat sadap yang cukup canggih ini seharusnya dipergunakan untuk institusi Polri, tapi disalahgunakan, dibawa keluar barang-barangnya… ditaruh di posko Widya Candra. Di situlah tempat operasi penyadapan ilegal dilakukan,” papar Sri Radjasa,.
Pelanggaran Lawful Interception dan Mekanisme Hukum
Dalam sistem penegakan hukum yang sah (lawful interception), proses penyadapan wajib memenuhi kriteria ketat: memiliki dasar perkara hukum yang jelas, nomor target yang terverifikasi, serta persetujuan atau prosedur perizinan resmi,.
Namun dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan lingkaran intinya, operasi tersebut berjalan secara liar tanpa objek perkara hukum (unlawful interception):
- Tanpa Dasar Perkara: Nomor-nomor telepon pejabat tinggi dan ring 1 presiden disadap tanpa ada keterkaitan dengan kasus pidana apa pun,.
- Keterlibatan Pihak Ketiga: Operasi perangkat sadap canggih ini diduga melibatkan tenaga ahli atau teknisi pihak ketiga di luar struktur resmi penegak hukum untuk mengoperasikan sistem.
- Penghapusan Jejak Digital: Pasca-pergantian kepemimpinan, ditemukan adanya upaya penghapusan rekam jejak digital dan log data penyadapan secara massal di internal sistem.
Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse of Power)
Sri Radjasa menegaskan bahwa tindakan membawa keluar infrastruktur sadap milik negara untuk memantau pergerakan kepala negara merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan paling serius. Kasus ini membuktikan bagaimana loyalitas institusional telah terdegradasi menjadi loyalitas personal dan kelompok politik,.
“Artinya, di samping dia dinyatakan melakukan kejahatan menggunakan alat-alat itu secara ilegal, ini adalah penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan untuk menumbangkan kekuasaan negara… Hukumannya harus ganda,” tegasnya,.
Kasus penyalahgunaan pengadaan alat sadap ini kini menjadi sorotan utama publik dan mendesak digulirkannya reformasi total pada tata kelola serta pengawasan teknologi intelijen di seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia.



