Jakarta — Ibarat kata, marwah Universitas Gadjah Mada (UGM) saat ini sedang dipertaruhkan dalam kasus ijazah Jokowi. Majelis sidang sengketa informasi publik yang dipimpin Rospita Vici Paulyn, Senin 17 November 2025 kemarin lebih banyak mendapat jawaban tidak ada saat mencecar pihak UGM berkaitan sejumlah dokumen sebagai bukti mantan Presiden RI Ke -7 Joko Widodo (Jokowi) benar pernah menimba ilmu dan menyelesaikan studi di Fakultas kehutanan UGM tahun 1985. Termasuk SOP dalam melakukan legalisir ijazah termasuk ijazah Jokowi.
UGM selaku pihak Termohon mengakui Jokowi pernah melakukan legalisasi ijazah, namun pihak UGM mengakui, kampus tidak memiliki SOP tertulis sejak masa kuliah Jokowi di Fakultas Kehutanan (1980–1985) hingga pendaftaran capres 2014 dan 2019 terkait legalisir ijazah.
Perwakilan UGM menjelaskan, SOP dalam artian prosedural seperti yang dimaknai sekarang ini. memang tidak ada pada zaman itu. Yang ada saat itu hanya dalam bentuk buku panduan.
Ketua majelis kemudian mendalami isi buku panduan yang dimaksud, namun jawaban yang diterima dinilai tidak lugas. Termohon menyebut buku panduan hanya memuat kurikulum dan aturan drop out (DO), sementara informasi seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau proses akademik lain harus ditanyakan ke fakultas.
“Nah, dari yang beberapa ini apa yang ada di dalam buku panduan itu? Misalnya terkait masa studi, ada enggak? Aturan DO?” tanya Rospita.
“Mohon izin. Ya. Untuk yang di dalam buku panduan itu terkait dengan kurikulum ada,” jawab termohon.
“Kurikulum ada?” tanya Rospita lagi.
“Terkait dengan drop out ada,” jawab termohon.
“KKN?” tanya Rospita.
“Untuk KKN, kalau dari kami belum bisa memastikan ya karena itu yang menguasai adalah fakultas, nanti yang bisa menjelaskan fakultas,” jawab termohon.
Sementara itu anggota majelis lain juga ikut mencecar UGM.
‘’Ini sekelas UGM lho,’’ tanya salah seorang anggota Majelis seolah tidak percaya dengan jawaban pihak UGM yang selama ini dikenal sebagai salah satu universitas terbaik di tanah air. Bahkan sudah berusaha berkali-kali menglang pertanyaannya yang lebih sederhana tidak membatasi SOP saja, yang terpenting apakah UGM selama ini memiliki dokumen sebagai panduan dalam melakukan legalisir ijazah, namun oleh UGM tetap pada jawabannya tidak ada.
Sebelumnya,Lukas Luwarso (Jurnalis Senior), Leony Lidya (Dosen), Herman (Aktifis NGO KOPEL Indonesia) tergabung dalam organisasi Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi) mengaku sejak Juli lalu telah melakukan penelitian dan penelusuran tentang Ijazah Jokowi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi dan kepedulian warga negara yang tidak ingin masyarakat terus terusan dalam situasi terbelah, berpolemik terkait ijazah Jokowi, apakah asli atau palsu. Sayangnya selama penelitian berlangsung, beberapa Lembaga tidak maksimal memberi akses dokumen, sampai akhirnya memutuskan mengajukan gugatan sengketa informasi melalui Komisi Informasi Publik (KIP).



