Sumber Foto: Kompas.com
Desakan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali mewacana menjelang revisi undang-undang pemilu. Sejumlah partai politik non parlemen bahkan sudah mendeklarasikan pembentukan secretariat bersama yang akan fokus mengawal isu pentingnya mengakomodasi aspirasi penghapusan PT agar suara rakyat dalam pemilu tidak hilang percuma atau hangus akibat kebijakan yang keliru selama ini memberlakukan ambang batas atau PT.
Selama ini aturan tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) selalu mengundang polemik yang berkepanjangan. Sebagian kalangan menduga pemberlakuan aturan ambang batas atau PT bagi partai politik peserta pemilu untuk bisa memperoleh kursi di DPR bermuatan politis. Terutama suara rakyat yang disalurkan melalui pemilu akan hilang percuma atau hangus hanya karena partai yang dipilih atau dipercaya tidak memenuhi syarat PT.
Ketua DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) mengklaim hasil pemilu 2024 lalu adalah contoh buram hilangnya jutaan suara rakyat tanpa ada yang mewakili di parlemen akibat pemberlakuan PT tersebut. Menurut Oso sebagaimana dikutip dari inilah.com, sekarang ini pihaknya telah membentuk wadah secretariat bersama bersama sejumlah parpol non-parlemen, di antaranya PBB, Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, PPP, Partai Berkarya, Hanura, dan Partai Ummat untuk memperjuangkan penghapusan aturan PT. OSO menyebut, keberadaan PT 4 persen telah membuat belasan juta suara rakyat hilang dari representasi di DPR.
“Suara hilang milik rakyat di sini tercatat 17.304.303 suara rakyat hilang atau tidak terwakili di DPR RI. Penghilangan 17.304.303 itu suara ra kyat karena PT bukan sekadar statistik elektoral, tetapi kejahatan representasi pelanggaran atas azas kedaulatan rakyat dan penyimpangan teori prinsip demokrasi,” ungkap OSO.
Dia mengklaim, tidak terwakilinya 17 juta tersebut suara rakyat di DPR RI bertentangan dengan prinsip political equality yang menjadi dasar demokrasi modern. “Jika PT 4 persen masih diberlakukan, maka demokrasi dikerdilkan menjadi masalah angka bukan lagi prinsip kedaulatan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya Mahkamah konstitusi (MK) sudah memutuskan Pasal 414 ayat (1) UU 1/2017 konstitusional untuk Pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029. Dengan kata lain, ambang batas sebesar 4 persen tidak lagi berlaku di Pemilu 2029 mendatang. Putusan ini berdasarkan atas uji undang – undang yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan Pemulu dan Demokrasi (Perludem).
Ketua ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah menjelaskan salah satu tujuan yang selalu dijadikan alasan atau dasar pemberlakuan aturan ambang batas atau PT sebagai syarat parpol mewakili wakil di DPR adalah untuk kepentingan penyederhanaan konfigurasi partai politik di parlemen. Meski demikian alasan tersebut sesungguhnya tidak terlalu tepat, mengingat penyederhanaan partai politik di parlemen sesungguhnya tidak berkorelasi langsung dengan PT. ‘’Hal yang lebih mendesak sekarang ini yang harus dibenahi sesungguhnya adalah syarat parpol peserta pemilu benar benar harus diverifikasi lebih ketat lagi. Terutama kesiapan parpol mengajukan kadernya di parlemen yang benar benar diyakini bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat. Bukan asal comot saja. Demokratisasi di parlemen bukan ditentutan jumlah partai di parlemen tapi kualitas wakil yang duduk di sana jauh lebih penting,’’ ujarnya.



