Auriga Nusantara: Kerusakan Hutan Lebih Banyak Dipicu Oleh Perusahaan Legal

whatsapp image 2026 01 28 at 10.21.19 (2)

JAKARTA – Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, mengungkapkan bahwa kerusakan hutan atau deforestasi di Indonesia saat ini lebih banyak dipicu oleh aktivitas legal yang memiliki izin resmi dari pemerintah dibandingkan aktivitas ilegal. Hal ini disampaikan Roni dalam diskusi di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP  yang diunggah Selasa (27/1/2026) kemarin.

Menurut Roni, deforestasi legal terjadi melalui pemberian hak pengelolaan lahan yang luas kepada korporasi di sektor kehutanan, perkebunan sawit, hingga pertambangan. Ia menekankan bahwa skala kerusakan yang dihasilkan oleh izin resmi ini jauh lebih masif karena mencakup ratusan ribu hektar lahan hutan yang dibuka secara serentak.

“Luas sekali deforestasi legal ini. Ketika pemerintah memberikan hak pengelolaan kepada korporasi, mereka melakukan pembukaan lahan, menebang pohon, dan menggantinya dengan tanaman monokultur sawit,” ujar Roni dalam keterangannya.

whatsapp image 2026 01 28 at 10.21.19

Roni juga mengkritik keras fenomena kegagalan pemulihan lingkungan oleh pemegang izin. Ia menyebutkan bahwa idealnya perusahaan yang memegang konsesi wajib melakukan penanaman kembali (reboisasi) setelah menebang kayu. Namun, di lapangan, fungsi hutan sering kali hilang secara permanen.

“Problemnya, pemulihan seperti apa yang dilakukan? Kita hampir tidak pernah menemukan pemulihan yang ideal. Hutan alam yang heterogen sering kali diganti menjadi hutan tanaman industri (HTI) monokultur seperti eukaliptus atau perkebunan sawit,” tambahnya.

Menurutnya, perubahan karakter hutan menjadi monokultur ini secara teknis menghilangkan kemampuan tanah untuk menyerap dan menampung air secara maksimal. Dampaknya, bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor, yang belakangan melanda wilayah Sumatera dan Aceh, tidak terelakkan lagi.

Lebih lanjut, Roni juga menyoroti sektor pertambangan yang meninggalkan lubang-lubang raksasa tanpa adanya reklamasi yang memadai. Meski perusahaan diwajibkan menyetor uang jaminan reklamasi, banyak wilayah bekas tambang yang justru dibiarkan terbengkalai atau hanya dijadikan objek wisata tanpa dipulihkan kembali ke fungsi asalnya.

‘’Di sinilah kita berharap sebenarnya ada hadir Lembaga KPK. KPK yang seperti saat awal pembentukan. KPK di era Abang (Era Kepemimpinan Abraham Samad) mungkin. Tapi KPK era sekarang, kami sudah tidak tahu,’’ ujar Roni  dengan sedikit menggunakan bahasa sarkasme untuk KPK era sekarang.

Roni mendesak pemerintah untuk beralih dari sekadar pengawasan administratif menuju penegakan hukum pidana yang tegas bagi korporasi yang gagal melakukan pemulihan lingkungan.

“Pemerintah harus lebih kuat dari korporasi dan memastikan mereka bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang telah dibuat. Sudah cukup kuat unsur unsurnya terpenuhi untuk diterapkan pidana lingkungan,” tegasnya.

1 komentar untuk “Auriga Nusantara: Kerusakan Hutan Lebih Banyak Dipicu Oleh Perusahaan Legal”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top