Jakarta- Jika tidak ada aral melintang sidang lanjutan sengketa informasi antara Leony Lidya dkk yang tergabung dalam kelompok Bon Jowi selaku pemohon dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku termohon kembali akan digelar Selasa 2 Desember 2025 bertempat di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP) Jl. Abdul Muis 40 Jakarta Selatan.
Dalam sidang sebelumnya, Majelis Sidang KIP telah memberi ultimatum kepada UGM dalam waktu dua minggu sejak sidang digelar harus segera membawa 20 dokumen yang disengketakan Bon Jowi. Bukan hanya itu, KIP juga tegas mewajibkan UGM harus tunduk lebih awal melakukan uji konsekwensi atas 20 dokumen tersebut, apakah benar rahasia atau tidak.
Nah, sekarang ini Komisi Informasi sudah memutuskan bahwa di sidang pertama memerintahkan jadi ini perintah loh. He. UGM wajib membawa semua dokumen yang diminta. Dan prasyarat pertama adalah harus uji konsekuensi. Uji konsekuensi itu Mas, Anda harus pahami bahwa uji konsekuensi itu adalah untuk memastikan apakah betul ini tertutup atau tidak. Dan tidak hanya serta-merta menjadi otoritas hanya oleh PPID UGM saja. Uji konsekwensi itu harus melibatkan pihak luar dan itu sudah dingatkan sekaligus diperintahkan langsung juga oleh Majelis sidang.
UGM sekarang ini bebannya berat loh. Diperintahkan hanya 2 minggu untuk kemudian dibawa ke kuisi informasi. Jadi hati-hati dalam posisi itu. Gitu loh.



