Besok, KIP Putuskan Nasib Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: Ujian Transparansi KPU

whatsapp image 2026 02 12 at 11.54.40

JAKARTA – Setelah sempat tertunda, Komisi Informasi Pusat (KIP) dipastikan akan membacakan putusan sengketa informasi terkait dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo pada Jumat (13/2/2026). Sidang yang diajukan oleh Leony Lidya (alumni ITB/Dosen), Lukas Luwarso (Jurnalis Senior) dan Herman (aktivis NGO KOPEL Indonesia) yang tergabung dalam kelompok Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi)  dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Kantor KIP, Gedung Annex, Jakarta Pusat.

Sengketa ini menyeret tiga lembaga penyelenggara pemilu sekaligus, yakni KPU RI, KPU DKI Jakarta, dan KPU Surakarta sebagai pihak termohon.

Kepastian Setelah Penundaan

Agenda putusan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sidang pada Selasa lalu batal digelar secara mendadak karena Ketua Majelis hakim dilaporkan sakit. Kepastian sidang besok dikonfirmasi melalui surat panggilan resmi panitera KIP Nomor 038/II/KIP-RLS/2026.

“Tim Bonjowi sudah menerima surat panggilan via email dan WhatsApp sejak Rabu kemarin. Kami sudah berkoordinasi dengan panitera dan siap hadir mengawal putusan ini,” tegas pihak Bonjowi.

Bukan Sekadar Ijazah

Syamsuddin Alimsyah, selaku penerima kuasa Bonjowi, mengingatkan bahwa gugatan ini bukan hanya soal selembar fotokopi ijazah. Gugatan ini mencakup transparansi seluruh dokumen persyaratan yang pernah digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai pejabat publik.

“Seluruh dokumen  yang digunakan saat mendaftarkan diri maju sebagai calon pejabat publik seperti Biodata pribadi (Curriculum Vitae), Surat dukungan partai pengusung, Salinan sah ijazah yang digunakan dalam pendaftaran,dll sebagainya adalah informasi publik. Kami ingin memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan ke KPU dengan fakta lapangan. Transparansi adalah satu-satunya cara mengakhiri polemik ini,” ujar Syamsuddin.

Menanti “Palu” Majelis KIP

Sidang putusan besok dianggap sebagai momentum krusial. Publik menanti apakah KIP akan berpihak pada keterbukaan informasi publik atau justru melegitimasi ketertutupan badan publik. Sidang akan dilaksanakan di Ruang Sidang Lt. 1, Wisma BSG, Jl. Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top