Bon Jowi ; Ijazah Jokowi Harus Dibuka. Tolak KPU  Hanya Perlihatkan di Rapat Tertutup Tanpa Bisa Difoto dan Dibawa Pulang

whatsapp image 2025 12 04 at 12.27.54

keterangan gambar : Bon Jowi saat memberi keterangan pers. Foto Didi, Pikiran Rakyat.

Jakarta – Salah satu anggota tim kuasa pemohon Bon Jowi,  Syamsuddin Alimsyah menjelaskan sidang mediasi   kasus ijazah mantan Presiden RI ke -7  Joko Widodo (Jokowi)  bertempat di lantai 9 Kantor  Komisi Informasi Pusat (KIP) Rabu 3 Desember 2025 kemarin tidak mulus alias menemui jalan buntu alias macet, sehingga diputuskan berlanjut dalam sidang ajudikasi yang rencana akan digelar pekan depan.  Bon Jowi tegas menolak tawaran KPU yang hanya bisa memperlihatkan dokumen ijazah Jokowi kepada Bon Jowi, tapi tidak kepada publik.

‘’Kami  Bon Jowi tegas menolak tawaran tersebut, karena kami konsisten bekerja bukan karena kepentingan pribadi, kepentingan Bon Jowi, tapi kepentingan Publik. Ijazah itu harus dibuka ke publik. Tidak kepada orang tertentu saja,’’ ujar Syamsuddin Alimsyah kepada wartawan.

Syamsuddin menjelaskan pihak Bon Jowi selaku pemohon yang terdiri dari  Leony Lidya (dosen/alumni ITB), Lukas Luwarso (Jurnalis Senior) dan Herman (Aktivis NGO KOPEL Indonesia)  bersepakat  khusus  berkas pendaftaran capres Jokowi termasuk dokumen ijazah di dalamnya dilanjutkan dalam sidang ajudikasi.

‘’Biar publik ikut menyaksikan, melihat bagaimana  terjadi perdebatan dalam sidang ajudikasi nanti. Sekalian juga jadi bahan pembelajaran bagi publik. Kalau dalam sidang mediasi tadi tertutup, publik tidak mengetahui proses perdebatannya,’’ tambahnya membenarkan KPU sudah pernah memberikan dokumen Salinan foto copy ijazah Jokowi kepada pemohon. Itu terjadi sekitar sebulan lalu. Hanya saja,  beberapa informasi penting dalam dokumen tersebut justru ditutup plaster sehingga tidak bisa dibaca. Misalnya tanda tangan dan nama dekan, termasuk legalisir ijazah tersebut siapa ?

 ‘’Karena dokumennya tidak jelas bahkan semakin kabur, maka pemohon akhirnya mengajukan sengketa di KIP,’’ tambahnya lagi.

Menurut  Syamsuddin secara umum suasana sidang mediasi yang dipimpin Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro sesungguhnya berlangsung cair. Beberapa point sempat menjadi kesepakatan bersama pihak  pemohon  dan KPU selaku termohon.  Bahkan KPU bersedia membuka dan menyerahkan dokumen KPU yang digunakan  dasar saat menerima pendaftaran Jokowi sebagai Capres tahun 2014 dan Capres di tahun 2019.  Termasuk juga regulasi dan atau SOP yang mengatur mekanisme verifikasi administrasi. Namun berkaitan berkas ijazah Jokowi, KPU bertahan dan menolak memberikan dokumen tersebut kepada pemohon dengan alasan masuk ketegori jenis  informasi yang dikecualikan. Pihak KPU hanya mengizinkan pemohon untuk melihat langsung, meraba tapi tidak bisa didokumentasikan apalagi dibawa pulang.  Dan Bon Jowi menegaskan kepentingan  mengakses dokumen tersebut untuk publik dan bukan kepentingan pribadi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top