Bon Jowi Tegas Maju Sidang Ajudikasi , Ijazah Jokowi Dokumen Publik Harus Dibuka

whatsapp image 2025 12 01 at 10.52.00

Jakarta —  Upaya mediasi antara Komunitas masyarakat Bongkar Ijazah Joko Widodo (Bonjowi) dengan KPU terkait permintaan salinan ijazah Presiden Joko Widodo kembali menemui jalan buntu. Alih-alih menghasilkan kesepakatan, proses tersebut justru membuka dugaan inkonsistensi antarstruktur KPU, mulai dari pusat hingga daerah.

Anggota Bonjowi, Lukas Luwarso, mengatakan mediasi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) tidak menemukan titik temu. Karena itu, pihaknya akan melanjutkan proses ke sidang ajudikasi yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

“Jadi kami baru saja menyelesaikan sidang mediasi oleh KIP oleh Ketua Komisoiner sebagai mediator jadi kami dimediasi dengan KPU Pusat, KPU DKI Jakarta, dan KPU Solo jadi kesimpulannya bahwa mediasi gagal jadi tidak tercapai kesepakatan jadi kami melanjutkan ke sidang ajudikasi yang rencana digelar pada Senin depan,” kata Lukas usai mediasi Rabu (3/12/2025) sore. Ia menyebut, permintaan Bonjowi seharusnya sederhana, KPU diminta memberikan salinan ijazah serta dokumen SOP verifikasi kepemiluan. Namun dalam prosesnya justru muncul kejanggalan.

 “Intinya yang menarik catatan saya bahwa ada satu inkoordinasi dan inkonsistensi bahkan dalam satu lembaga KPU,” ujar Lukas. Menurutnya, KPU Pusat dan KPU DKI Jakarta telah memberikan salinan ijazah, tetapi KPU Solo tidak memberikan dokumen yang sama.

“Simpelnya permintaan kami untuk mendapatkan salinan ijazah itu kami bisa dapakan dari KPU pusat dan KPU DKI Jakarta dan tidak kami dapatkan oleh KPU Solo dan KPU Solo bahkan permintaan kami sempat hilang yang mereka tidak bisa menemukan,” ungkapnya.

Soroti Dokumen yang Disensor Lukas juga mempertanyakan salinan ijazah yang diberikan KPU Pusat dan KPU DKI Jakarta karena beberapa bagian penting ditutupi.

“Dengan catatan salinan yang sudah diberikan KPU pusat dan KPU DKI Jakarta juga kami persoalkan karena kami menginginkan Salinan ijazah itu bersih dari sensor hal yang ditutupi harus dihilangkan, ada 7 atau 9 informasi yang ditutupi,” katanya. Ia menyoroti sejumlah hal yang dianggap krusial, seperti legalisasi, warna stempel yang berbeda, hingga data pribadi yang disensor.

“Apa informasi yang penting adalah benarkah salinan ijazah itu secara sah dan valid dilegalisir, kok ada perbedaan stample warna ijazah ini yang dapat menjawab mungkin UGM, kok warna ada yang merah dan biru perbedaan itu apa maknanya dan kedua kenapa di stample itu tidak ada tanggal kapan itu di legalisasi dan kita tidak tahu tanda tangan, yang ditutupi seperti nomor induk mahasiswa Jokowi tanggal lahir,” ujarnya. Koordinasi di Internal KPU Dinilai Tidak Jalan

Lukas menegaskan persoalan utama bukan hanya soal dokumen, tetapi tidak sinkronnya kebijakan antartingkat KPU. Ia menyebut KPU Solo berdalih bahwa salinan ijazah masih dalam proses uji konsekuensi. “KPU Solo sampai tadi masih berdalih sedang diuji konsekuensi, menunggu hasil uji konsekuensi itu catatan paling penting menurut kami, koordinasi tidak jalan, logika konsistensi yang berjalan dan akibatnya yaitu deadlock atau mediasi gagal,” tuturnya.

Bonjowi Soroti Verifikasi KPU: Hanya Administrasi, Tidak Factual

Anggota Bonjowi lainnya, Syamsuddin Alimsyah, menegaskan ada tiga alasan mengapa pihaknya tetap ngotot meminta salinan ijazah Jokowi yang tidak disensor. Pertama, dokumen yang diberikan KPU dinilai tidak utuh.

“Sebenarnya pada saat mediasi dengan KPU RI sudah memberikan tapi banyak yang ditutup ada 9 point yang ditutup lalu pada proses mediasi mereka bersedia memberikan tapi hanya boleh dilihat, ditatap dan diraba, tidak dirasakan oleh sebab itu kami mengambil sikap untuk tidak menerima itu karena ini kepentingan publik,” kata Syamsuddin.

Kedua, ia menyebut isu perbedaan titel akademik yang beredar di publik perlu diverifikasi sehingga dokumen harus diperoleh dari seluruh tingkatan KPU pusat, DKI Jakarta, dan Solo.

 “Ada bola liar di publik beredar menyebut bahwa titel tersebut berbeda dengan KPU RI dengan di Surakarta, apakah benar ini kita tidak bisa pastikan. Benar apa tidak hingga akhirnya kami memutuskan untuk tidak menerima,” ujarnya.

Ketiga, Syamsuddin menyoroti bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu seharusnya melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen pencalonan.

 “Dalam tahapan itu kita membagi dua ada verifikasi administrasi dan verifikasi factual itu wajib dilakukan untuk memastikan kebenaran, tadi baik itu KPU RI, KPU DKI Jakarta dan KPU Solo semua hanya melakukan verifikasi administrasi mereka akan melakukan verifikasi factual alasannya kalau ada kecurigaan,” tegasnya. Ia menutup dengan menegaskan bahwa publik berhak mengetahui keaslian dokumen tersebut.

“Padahal KPU berkewajiban menyampaikan informasi apakah dokumen itu benar atau tidak,” paparnya.

Sumber Artikel berjudul ” Mediasi dengan KPU Gagal, Bonjowi Lanjut ke Ajudikasi Soal Salinan Ijazah Jokowi: Soroti Inkonsistensi KPU “, selengkapnya dengan link: https://kaltim.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-2709838260/mediasi-dengan-kpu-gagal-bonjowi-lanjut-ke-ajudikasi-soal-salinan-ijazah-jokowi-soroti-inkonsistensi-kpu?page=all

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top