JAKARTA — Mantan Hakim Konstitusi periode 2003–2008, Dr. Maruarar Siahaan, mengkritik keras keabsahan hukum penetapan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai kedudukan Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia saat ini telah kehilangan legitimasi hukum maupun moral akibat tidak terpenuhinya syarat administratif pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Maruarar saat menjadi narasumber dalam program bincang-bincang di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.
Menurut Maruarar, persoalan mendasar terletak pada tidak adanya dokumen penyetaraan ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sah. Padahal, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara eksplisit mewajibkan calon Presiden dan Wakil Presiden memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
“Dokumen pendidikan luar negeri yang dilampirkan—seperti certificate of attendance atau academic records—hanya membuktikan kehadiran pembelajaran, bukan bukti kelulusan yang setara dengan jenjang SLTA/sederajat di Indonesia. Tanpa keabsahan syarat formal ini, pendaftaran tersebut cacat hukum sejak awal,” tegas Maruarar.
MK Terbentur Formil, Bola Kini di Parlemen
Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa syarat pendidikan tersebut, Maruarar menjelaskan bahwa MK terbatasi oleh aturan legal standing serta fakta bahwa Gibran telah resmi dilantik. Amar putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) bukan berarti membenarkan keabsahan dokumen tersebut.
Sebaliknya, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah secara eksplisit mencatat ketidaktersediaan bukti penyetaraan ijazah SMA tersebut.
Oleh karena itu, Maruarar menegaskan bahwa proses pengujian dan penyelesaian keabsahan ini harus segera beralih ke lembaga legislatif melalui mekanisme politik hukum di parlemen.
DPR Mesti Gunakan Hak Konstitusional
Guna menyelesaikan polemik yang dinilai mencederai prinsip hukum dan konstitusi ini, Maruarar mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak tinggal diam dan segera menggunakan hak-hak pengawasan konstitusionalnya, seperti Hak Interpelasi atau Hak Angket.
Langkah investigasi oleh DPR ini penting untuk menguji ulang keabsahan berkas pendaftaran yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apabila DPR menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum berat atau tidak terpenuhinya syarat (TIPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, DPR wajib menindaklanjutinya ke proses pemakzulan (impeachment).
“Prosesnya harus bergulir di DPR melalui Panitia Khusus (Pansus), dilanjutkan ke MK untuk pembuktian hukum, dan akhirnya diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberhentikan yang bersangkutan secara konstitusional,” pungkas Maruarar
.




Hi, nhà cái GO88 đang là sân chơi chất lượng với giao diện hiện đại.
Trò chơi đa dạng từ thể thao, nạp rút nhanh. Tôi thấy
rất ổn, ai đang tìm nhà cái thì đăng ký
ngay nhé! http://go88com.bet/
Hey there just wanted tto give you a quick hesds uup and let you now a few off the pictures aren’t loafing correctly.
I’m not ssure why but I think iits a linking issue. I’vetried it in two diffderent browses and boh show thee sam results.
auroravpn