JAKARTA – Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Dr. Selamat Ginting, melontarkan kritik tajam terkait terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Dalam wawancara terbaru di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Ginting yang diunggah Selasa, 23/12/2025 menyebut regulasi tersebut bukan sekadar aturan internal, melainkan bentuk “perlawanan terbuka” yang dimotori Kapolri Listyo Sigit terhadap konstitusi dan wibawa Presiden Prabowo Subianto.
Menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi
Dr. Selamat Ginting menyoroti bahwa Perpol ini secara substansial mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga.
“Ini adalah pembangkangan hukum yang nyata. Bagaimana mungkin sebuah peraturan di tingkat kepolisian berani menegasi putusan MK yang bersifat final dan mengikat? Ini sangat berbahaya bagi demokrasi kita,” ujar Ginting dalam diskusi tersebut yang dipandu langsung, Dr. Abraham Samad, S.H.,M.H, Ketua KPK Periode 2011-2015
Kebangkitan “Dwi Fungsi” Polri
Lebih lanjut, Ginting memperingatkan publik mengenai kembalinya gejala Dwi Fungsi yang kini merambah institusi Polri. Perpol No. 10 Tahun 2025 semakin menguatkan keberadaan personel polisi aktif tetap boleh mengisi jabatan strategis di 17 kementerian/lembaga tanpa harus menanggalkan seragamnya. Hal yang selama ini meresahkan publik sampai harus dimengujinya melaui MK.
Menurutnya, perpol tersebut secara nyata merusak sistem meritokrasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Jabatan sipil seharusnya menjadi hak ASN karier,’’ jelasnya mengingatkan situasi sekarang bisa dipersepsikan sedang menuju negara polisi (police state) di mana supremasi sipil perlahan-lahan dipangkas.
Perlawanan Terhadap Presiden
Poin paling krusial dalam analisis Ginting adalah posisi Presiden. Ia menilai terbitnya Perpol ini mencerminkan adanya ego sektoral yang sangat kuat di internal Polri hingga berani melampaui kebijakan besar kepala negara.
“Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Polri. Jika Polri mengeluarkan aturan yang bertabrakan dengan konstitusi dan UU yang berlaku, itu adalah bentuk perlawanan terhadap otoritas Presiden. Pertanyaannya, apakah Presiden mengetahui hal ini atau justru dikelabui oleh kepentingan segelintir elite?” tambahnya.
Selamat Ginting berharap Prabowo sebagai Presiden, produk demokrasi harusnya lebih responsive dan percaya diri segera bersikap membatalkan Perpol tersebut, bukan mendiamkan atau bahkan malah melegitimasi. Ia juga berharap masyarakat sipil dan para akademisi segera merespons langkah ini. Ginting menyerukan agar regulasi ini ditinjau ulang atau dibatalkan karena cacat secara hierarki hukum dan moralitas politik.




waduhh