Edi Hardum: Putusan KIP Tegaskan Ijazah Pejabat Publik Bukan Rahasia, UGM Tak Bisa Berdalih Lagi

whatsapp image 2026 03 12 at 11.56.55 (2)

JAKARTA – Praktisi hukum sekaligus alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Edi Hardum, mengingatkan UGM untuk evaluasi total menyusul adanya putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memenangkan sebagian gugatan perkumpulan Bonjowi. Edi menilai putusan ini adalah tonggak sejarah hukum (landmark decision) yang meruntuhkan tembok kerahasiaan dokumen pejabat publik. Dan UGM selama ini dikesan bagian dari actor yang ikut dalam rezim ketertutupan.

Sebagai seorang lawyer yang kerap menangani sengketa dokumen, Edi menekankan bahwa ijazah dan seluruh dokumen pendukungnya memiliki kedudukan hukum yang serupa dengan “alas hak” dalam perumpamaan sengketa tanah.

Ijazah sebagai ‘Alas Hak’ yang Harus Diuji

Edi menjelaskan bahwa meskipun ijazah adalah bukti kepemilikan gelar yang tinggi, sifatnya tidak mutlak jika proses perolehannya diragukan. Menurutnya, untuk membuktikan keabsahan sebuah ijazah, diperlukan pelacakan terhadap dokumen hulu atau “alas hak”-nya.

“Dalam hukum tanah, kita mengenal alas hak. Begitu juga dengan gelar akademik. Gelar insinyur atau dokterandus itu ada rentetan alas haknya, mulai dari pendaftaran, KRS, hingga KHS. Putusan KIP ini penting untuk menguji apakah ‘alas hak’ tersebut benar-benar ada atau hanya klaim sepihak,” ujar Edi.

Menepis Dalih Perlindungan Data Pribadi

Edi juga mengkritisi perdebatan panjang selama persidangan mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sering digunakan UGM untuk menolak memberikan dokumen. Ia menegaskan bahwa jabatan publik membawa konsekuensi hilangnya hak privasi atas dokumen yang menjadi syarat jabatan tersebut.

“Ada prinsip Res Judikata Pro Veritate Habetur—putusan hakim harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan KIP ini setara dengan undang-undang. Ke depan, tidak ada alasan lagi bagi pejabat publik mana pun untuk menyembunyikan ijazahnya dengan alasan data pribadi,” tegasnya.

Sentilan untuk Almamater: Jangan Sampai Ada ‘Mafia Ijazah’

Sebagai alumnus UGM, Edi mengaku prihatin melihat kampusnya menjadi “kelinci percobaan” dalam sengketa informasi ini. Ia mengingatkan UGM untuk waspada terhadap praktik mafia ijazah palsu yang mencatut nama besar universitas.

“Kita tahu ada fenomena mafia ijazah palsu di pasar-pasar gelap yang bisa mencetak ratusan ijazah sehari. UGM seharusnya berterima kasih kepada Bonjowi. Dengan membuka dokumen ini, UGM sebenarnya sedang melakukan audit internal untuk membuktikan bahwa mereka bukan bagian dari kongkalikong atau administrasi yang buruk,” tambah Edi.

Tantangan bagi Polda dan Penegak Hukum

Terkait dokumen asli yang saat ini disebut berada di tangan kepolisian, Edi mendesak pihak Polda untuk segera melakukan gelar perkara yang transparan. Menurutnya, putusan KIP ini seharusnya meringankan posisi para tersangka atau pihak yang selama ini mempertanyakan keaslian ijazah tersebut.

“Barang bukti yang disita polisi bukan berarti tidak boleh dibuka salinannya untuk publik, apalagi sudah ada perintah putusan hakim KIP. Jika UGM mengklaim asli tapi tidak bisa menunjukkan proses kuliahnya (KRS/KHS), maka publik layak bertanya-tanya,” tutupnya.

sumber : Bonjowi Kalahkan UGM di Sidang KIP. UGM Wajib Buka Semua Dokumen Ijazah Jokowi – YouTube

1 komentar untuk “Edi Hardum: Putusan KIP Tegaskan Ijazah Pejabat Publik Bukan Rahasia, UGM Tak Bisa Berdalih Lagi”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top