JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), Komjen (Purn.) Oegroseno, mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait penanganan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke – 7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang serta merta dihentikan penyelidikannya di Bareskrim Polri. Ia menilai ada keganjilan serius dalam status hukum perkara tersebut yang berpotensi merusak tatanan hukum nasional, apalagi dalam KUHAP sesungguhnya tidak dikenal itilah penghentian penyeledikan.
Persoalan Hierarki Hukum
Oegroseno menyoroti langkah Bareskrim Polri yang menghentikan penyelidikan laporan masyarakat terkait ijazah tersebut hanya dengan bersandarkan pada Surat Edaran (SE) Kapolri Tahun 2018. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Surat Edaran itu aturan internal, tidak boleh mengalahkan UU atau KUHAP dalam penghentian sebuah perkara,’’ tegasnya saat tampil podcast dalam kanal You Tube Abraham Samad Speak UP, yang diunggah Sabtu 20/12/2025 kemarin.
Menurut Oegro, ada dua langkah yang bisa ditempuh dalam kasus ijazah Jokowi. Bahkan bila terbukti palsu sesungguhnya bisa saja terbit deponerin oleh Kejagung , tentu dengan berbagai alasan yang bisa dijadikan bahan pertimbangan.
Sentil Standar Ganda dan Kriminalisasi

Oegroseno sepertinya memahami pandangan publik yang selama ini melihat terjadi disparitas atau perbedaan perlakuan hukum yang mencolok dalam kasus ijazah Jokowi. Ia membandingkan bagaimana laporan terhadap ijazah Jokowi dihentikan dengan cepat, bahkan masih dalam tahap penyedikan sementara para pengkritik seperti Roy Suryo dkk justru menghadapi tindakan pro-justitia yang agresif, termasuk pencekalan.
Polri harus berdiri di atas prinsip Equality Before the Law (persamaan di depan hukum). Polri tidak boleh terjebak dalam kepentingan politik praktis.



