Feri Amsari Kritik Keras Fenomena ‘Wasit Merangkap Pemain’ dalam Pencalonan Adies Kadir Sebagai Hakim MK

whatsapp image 2026 02 25 at 10.38.24 (2)

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, memberikan peringatan keras terkait potensi konflik kepentingan (conflict of interest) yang masif dalam pencalonan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai Hakim Konstitusi. Feri menilai langkah ini bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan ancaman serius terhadap prinsip imparsialitas peradilan.

Dalam pembahasannya di kanal YouTube Abraham Samad SPEAKUP, Feri membedah tiga dimensi konflik kepentingan yang melekat pada sosok Adies Kadir:

1. Pelanggaran Prinsip Nemo Judex in Causa Sua

Feri menegaskan bahwa prinsip hukum universal nemo judex in causa sua—bahwa seseorang tidak boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri—bakal terlanggar secara telanjang.

  • Fakta: Sebagai pimpinan DPR dan anggota Komisi III, Adies Kadir adalah salah satu arsitek utama berbagai undang-undang kontroversial yang saat ini atau di masa depan akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Konsekuensi: “Bagaimana mungkin seseorang yang ikut mengetok palu sebuah undang-undang di Senayan, besoknya duduk di kursi hakim untuk mengadili apakah undang-undang ciptaannya itu konstitusional atau tidak? Ini adalah puncak dari konflik kepentingan,” ujar Feri.

2. Upaya ‘Penyanderaan’ Yudisial oleh Legislatif

Feri melihat penunjukan ini sebagai strategi politik untuk mengamankan kepentingan partai dan DPR di dalam tubuh MK.

  • Analisis: Adies Kadir dianggap membawa beban kepentingan politik praktis. Feri mengkhawatirkan peran Adies bukan sebagai penjaga konstitusi, melainkan sebagai “wakil partai” yang bertugas memastikan produk hukum DPR tidak dibatalkan oleh MK. Hal ini merusak independensi kekuasaan kehakiman yang dijamin Pasal 24 UUD 1945.

3. Kerancuan Etis dalam Sengketa Pemilu dan Pilkada

Feri menyoroti peran MK dalam memutus perselisihan hasil pemilu. Mengingat Adies Kadir adalah petinggi partai politik aktif, posisinya sebagai hakim akan sangat rentan saat MK harus mengadili sengketa yang melibatkan partai asalnya atau koalisi politiknya.

  • Risiko: Tidak ada jaminan objektifitas ketika seorang hakim harus memutus perkara yang berkaitan langsung dengan eksistensi politik kelompoknya sendiri.

Menurutnya,  membiarkan figur dengan konflik kepentingan setebal ini masuk ke MK akan menyebabkan kerusakan permanen pada kepercayaan publik (public trust).

“Konflik kepentingan adalah akar dari korupsi yudisial. Jika dari proses rekrutmen saja bau kepentingan ini sudah menyengat, jangan harap kita akan mendapatkan putusan MK yang berpihak pada keadilan rakyat,” tegas Feri.

Kini bola panas berada di tangan Presiden. Apakah Keppres pelantikan akan tetap diterbitkan di tengah sorotan tajam mengenai cacat etika dan konflik kepentingan ini, ataukah integritas konstitusi akan dimenangkan?

sumber : Feri: Adies Kadir Tidak Pantas Jadi Hakim MK Secara Etik & Moral | #SPEAKUP – YouTube

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top