JAKARTA – Tim hukum Roy Suryo dan kawan-kawan menegaskan bahwa pelaksanaan Gelar Perkara Khusus yang dilakukan Polda Metro Jaya baru-baru ini bukan merupakan forum final untuk menjawab misteri keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Gafur Sangaji dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.
Gafur Sangaji menjelaskan bahwa secara hukum pidana, gelar perkara tersebut hanyalah tahapan formil untuk memastikan prosedur penyitaan barang bukti telah sesuai dengan Pasal 38 dan 39 KUHAP. Ia membantah narasi yang berkembang bahwa diperlihatkannya ijazah di depan penyidik otomatis mengakhiri polemik hukum yang ada.
‘’Klien kami meminta gelar perkara khusus karena memang sudah menjadi hak selaku tersangka yang seharusnya tahu alasan apa mereka ditersangkakan. Tentu sekaligus ingin mengetahui, apakah penetapan tersangka oleh penyidik sudah sesuai prosedur,’’ ujarnya.
Kritik Prosedur dan Analisis Yuridis
Selaku kuasa hukum Roy Suryo dkk, Gafur menyoroti dan sekaligus menyayangkan minimnya analisis yuridis yang mendalam dari pihak penyidik selama gelar perkara. Menurutnya, penyidik hanya memaparkan data kuantitatif seperti jumlah saksi, ahli, dan bukti surat, tanpa menguraikan korelasi antara barang bukti tersebut dengan unsur pidana yang disangkakan kepada kliennya.
“Gelar perkara khusus kemarin bukanlah forum untuk menjawab misteri ijazah Pak Joko Widodo. Jika ada pihak yang mengatakan semua sudah selesai karena ijazah sudah ditunjukkan, menurut saya itu adalah penyesatan penegakan hukum,” ujar Gafur.
Dorongan Uji Forensik Independen
Salah satu poin krusial yang ditekan oleh tim hukum adalah permintaan untuk dilakukan uji laboratorium forensik pembanding (second opinion). Meski Polri menyatakan ijazah tersebut identik dengan dokumen pembanding dari UGM, pihak Roy Suryo meragukan transparansi proses tersebut.
Gafur merujuk pada Pasal 65 KUHAP yang memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan ahli atau bukti yang menguntungkan bagi mereka. Ia mendorong pelibatan lembaga independen seperti Universitas Indonesia (UI) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menguji ijazah tersebut secara objektif.
“Kami belajar dari preseden kasus Brigadir J, di mana hasil forensik awal kepolisian bisa sangat berbeda dengan hasil forensik independen setelah dilakukan eksumasi. Ini membuktikan bahwa hasil Labfor Polri tidak bersifat absolut,” tegasnya.

Menanti Pembuktian di Persidangan
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa keabsahan materiil dari ijazah tersebut hanya bisa diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan. Gelar perkara khusus dianggap hanya sebagai bagian dari due process model untuk menjamin hak-hak tersangka, bukan sebagai pengganti sidang peradilan.
Polemik ini dipastikan akan terus berlanjut ke tahap persidangan, di mana tim hukum Roy Suryo berencana untuk membedah lebih dalam mengenai fakta-fakta fisik ijazah dan prosedur hukum yang menyertainya guna mencari kebenaran materiil.




ck ck ck kapan kelarr inii oii