Hakim Majelis Sidang Sengketa Tidak Bisa Dipidana Karena Putusannya

image

Jakarta – Syamsuddin Alimsyah  menilai sikap  laskar cinta Jokowi  yang berniat melaporkan Komisioner KIP Rospita Vicy Paulyn dengan tuduhan tidak bersikap netral dalam pemimpin sidang sengketa antara pemohon Leony Lidya dkk yang tergabung dalam kelompok Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi) melawan 5 banda public sebagai termohon yakni UGM, Polda Metro Jaya serta KPU RI, KPU DKI Jakarta dan KPU Solo adalah langkah yang tidak mendasar dan salah Alamat.

Demikian disampaikan Syamsuddin Alimsyah saat tampil dalam dialog membahas polemik ijazah Jokowi ilmiah atau fitnah  di Nusantara TV. Selain Syamsuddin selaku penerima kuasa pemohon, juga hadir Yogi dari perwakilan relawan Jokowi.

Menurut Syamsuddin sesungguhnya semua orang berhak menilai proses jalannya persidangan di KIP, meski tentu yang lebih berhak adalah pihak pemohon dan termohon yang tidak berkepentingan langsung dengan jalannya persidangan.  ‘’tapi tentu semua pihak saja saja memberi penilainnya,’’ ujarnya.

Menurut Syam demikian biasa disapa, di KIP sesungguhnya sudah ada regulasi yang dijadikan sebagai dasar dalam pelaksanaan bersidang. Yakni Peraturan Komisi Informasi Pusat (PerkIP) Nomor 1  tahun 2013. Inilah yang menjadi dasar KIP dalam menangani sengketa informasi.  

‘’Menilai netral dan tidak netral kita harus pahami aturannya Mas. Aturannya itu ada pada Perki gitu. Jadi peraturan komisi informasi itu kan jelas sebenarnya di sana ada indikator yang dipakai. Jadi bagaimana mereka menangani satu sengketa itu ada di peraturan nomor 1 tahun 2013. Itu harus kita lihat di sana mekanismenya apakah itu sesuai berjalan atau tidak. Itu harus kita lihat dalam posisi untuk proses terjadinya proses di majelisnya apakah ada conflic atau tidak,’’ ujarnya menambahkan siapun berhak mengawasi jalannya persidangan. Bahkan itu bagus asalkan standar dan regulasi yang digunakan dalam menilai  berbasis bukti dan aturan.

Syam  juga mengingatkan tidak serta merta  semua bentuk pelanggaran bisa dilaporkan ke polisi. Itu sebuah langkah yang naif sekali. Seolah setiap terjadi apa -apa harus ditarik menjadi tugas kepolisian bertindak. Sebagai sekedar pengetahuan saja,  bahwa  Komisi Informasi pusat atau termasuk komisi informasi di daerah sebenarnya adalah kuasi yudisial. sebuah lembaga yang mirip dengan kerja-kerjanya, fungsi kewenannya seperti lembaga pengadilan tapi dia bukan bagian dari sistem peradilan.

‘’Maka kemudian kalau kita tahu kan hakim sebenarnya punya hak imunitas. Bila mana  ada persoalan itu sebenarnya adalah ada mekanisme tersendiri untuk menyelesaikannya. Jadi tidak serta-merta langsung dibawa ke kepolisian,’’ ujarnya menjelaskan selain perki nomor 1 tahun 2013, untuk mengawal integritas komisoner KIP ada Perkip Nomor 3 tahun 2016 tentang Kode etik Komisioner. 

Syam malah curiga ancaman pelaporan terhadap Puspita justru bisa dimaknai serangan balik yang secara sengaja dilancarkan untuk mengganggu jalannya persidangan yang fair.  Terlebih sidang sengketa informasi berkaitan ijazah Jokowi di KIP menarik perhatian publik

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top