JAKARTA,– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini sedang disorot publik. Ia dituding dengan secara sadar dan terbuka memperlihatkan pembangkangan terhadap konsitusi, melakukan perlawanan hukum, melawan putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang tegas melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Bahkan dalam putusan tersebut MK menegaskan kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata
Listyo selaku Kapolri rupanya kembali menerbitkan, meneken peraturan baru pasca putusan MK tersebut yakni Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang intinya berisikan tetap membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi sipil seperti yang berlangsung selama ini.
Kapolri berdalih, anggota polisi aktif yang selama ini bertugas di luar institusi kepolisian adalah berstatus sebagai penugasan pada jabatan di luar stuktur Polri.
“Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik Dr. Ir. Muhammad Said Didu, menjadi gerah dengan peraturan yang diterbitkan Kapolri tersebut. Bahkan Said Didu yang biasa dipanggil manusia merdeka sampai membuat surat terbuka untuk Presiden. Said Didu dengan gayanya yang lugas dan kritis mempertanyakan jati diri seorang Prabowo Subianto sebagai Presiden.
Berikut ini adalah surat terbuka Said Didu sebagaimana dikutip di laman akun X pribadinya yang dipublis sejak kemarin. Bahkan ikut mention langsung juga akun pribadi Prabowo.
Bapak Presiden
yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengengdalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih Negara hukum ? Ataukan memang “kudeta syunyi” sedang berjalan cepat ? Faktanya : 1) saat Mahkamah Konstitusi menetapkan melarang polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri – Kapolri membuat keputusan MELAWAN keputusan MK tsb dg menetapkan 17 Lembaga bisa diisi oleh Polisi 2) saat Bapak mengumumkan akan membuat Tim Reformasi Polri – Kapolri juga “MELAWAN” dg mendahului membentuk Tim Reformasi Polri internal.



